Pakar Hukum Bandingkan Kematian Dini Sera Asal Sukabumi dengan Kasus Kopi Sianida

Rabu 31 Juli 2024, 09:41 WIB
Gregorius Ronald Tannur menangis saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. | Foto: Istimewa

Gregorius Ronald Tannur menangis saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur alias Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan wanita asal Kabupaten Sukabumi, Dini Sera Afriyanti (29 tahun), di Surabaya pada 4 Oktober 2023. Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim berkesimpulan tak ada saksi yang mengetahui secara pasti Ronald membunuh Dini di tempat kejadian perkara.

Mengutip tempo.co, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Ajie Ramdan berpendapat pertimbangan majelis hakim tidak logis karena dugaan penganiayaan oleh Ronald dilakukan tanpa melibatkan orang lain sehingga tidak mungkin ada saksi yang melihat. Ajie membandingkan perkara ini dengan kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso.

“Apabila saya bandingkan kasus Jessica yang terbukti meracun Wayan Mirna, tidak ada saksi juga yang melihat Jessica menuangkan racun ke dalam kopi yang diminum Wayan Mirna. Majelis hakim mempertimbangkan alat bukti CCTV yang menunjukkan Jessica menuangkan racun yang ditutupi oleh paper bag,” kata Ajie pada Selasa, 30 Juli 2024.

Baca Juga: 3 Rekomendasi DPR Soal Bebasnya Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi

Ajie menyebut majelis hakim seharusnya tidak mengabaikan alat bukti CCTV karena merupakan alat bukti elektronik berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). CCTV dapat dipergunakan sebagai alat bukti selama CCTV mempunyai keterkaitan antara keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa sehingga dalam hukum acara pidana CCTV bisa digunakan sebagai alat bukti pada proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Ajie juga menyoroti diabaikannya bukti visum et repertum (VER). Padahal, menurut dia, VER merupakan bagian dari alat bukti surat berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbentuk keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis resmi penyidik tentang pemeriksaan media terhadap seorang manusia baik hidup maupun mati atau bagian dari tubuh manusia berupa temuan dan interpretasinya di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan.

Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, hasil VER menjelaskan bahwa ada luka dalam karena kekerasan benda tumpul dan bekas lindasan mobil yang terjadi pada Dini. Apabila JPU sangat yakin bisa membuktikan dugaan penganiayaan terhadap Dini oleh Ronald dengan dua alat bukti tadi, Ajie menyebut JPU harus melakukan upaya kasasi.

“JPU harus melakukan upaya hukum luar biasa yaitu kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan bebas Ronald Tannur untuk meyakinkan majelis hakim kasasi bahwa majelis hakim pengadilan negeri telah salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan alat bukti CCTV dan visum et repertum (VER). Kewenangan Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi tersebut berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo. Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012 dan Pasal 259 KUHAP,” kata Ajie.

Sebelumnya, Ronald Tannur sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Kepolisian menjerat Ronald dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena diduga telah menghilangkan nyawa kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Selain itu, Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tim penyidik pun mengungkapkan bahwa penganiayaan berujung penghilangan nyawa ini terjadi setelah pasangan kekasih itu menghabiskan malam di sebuah tempat hiburan di kawasan Surabaya barat.

Namun, Majelis Hakim PN Surabaya justru memvonis bebas Ronald Tannur dari segala dakwaan soal kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Hakim menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Terdakwa disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Erintuah. Hakim pun memerintahkan JPU segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)
Life21 November 2024, 18:00 WIB

Doa Selamat Perjalanan, Amalkan Saat Bepergian Keluar Rumah Agar Selamat Sampai Tujuan

Dengan membaca doa selamat perjalanan, kita memohon perlindungan Allah dari segala macam bahaya dan kesulitan yang mungkin kita hadapi selama aktivitas di luar rumah.
Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas (Sumber : Freepik.com /@fanjianhua).