Pakar Hukum Bandingkan Kematian Dini Sera Asal Sukabumi dengan Kasus Kopi Sianida

Rabu 31 Juli 2024, 09:41 WIB
Gregorius Ronald Tannur menangis saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. | Foto: Istimewa

Gregorius Ronald Tannur menangis saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur alias Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan wanita asal Kabupaten Sukabumi, Dini Sera Afriyanti (29 tahun), di Surabaya pada 4 Oktober 2023. Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim berkesimpulan tak ada saksi yang mengetahui secara pasti Ronald membunuh Dini di tempat kejadian perkara.

Mengutip tempo.co, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Ajie Ramdan berpendapat pertimbangan majelis hakim tidak logis karena dugaan penganiayaan oleh Ronald dilakukan tanpa melibatkan orang lain sehingga tidak mungkin ada saksi yang melihat. Ajie membandingkan perkara ini dengan kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso.

“Apabila saya bandingkan kasus Jessica yang terbukti meracun Wayan Mirna, tidak ada saksi juga yang melihat Jessica menuangkan racun ke dalam kopi yang diminum Wayan Mirna. Majelis hakim mempertimbangkan alat bukti CCTV yang menunjukkan Jessica menuangkan racun yang ditutupi oleh paper bag,” kata Ajie pada Selasa, 30 Juli 2024.

Baca Juga: 3 Rekomendasi DPR Soal Bebasnya Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi

Ajie menyebut majelis hakim seharusnya tidak mengabaikan alat bukti CCTV karena merupakan alat bukti elektronik berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). CCTV dapat dipergunakan sebagai alat bukti selama CCTV mempunyai keterkaitan antara keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa sehingga dalam hukum acara pidana CCTV bisa digunakan sebagai alat bukti pada proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Ajie juga menyoroti diabaikannya bukti visum et repertum (VER). Padahal, menurut dia, VER merupakan bagian dari alat bukti surat berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbentuk keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis resmi penyidik tentang pemeriksaan media terhadap seorang manusia baik hidup maupun mati atau bagian dari tubuh manusia berupa temuan dan interpretasinya di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan.

Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, hasil VER menjelaskan bahwa ada luka dalam karena kekerasan benda tumpul dan bekas lindasan mobil yang terjadi pada Dini. Apabila JPU sangat yakin bisa membuktikan dugaan penganiayaan terhadap Dini oleh Ronald dengan dua alat bukti tadi, Ajie menyebut JPU harus melakukan upaya kasasi.

“JPU harus melakukan upaya hukum luar biasa yaitu kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan bebas Ronald Tannur untuk meyakinkan majelis hakim kasasi bahwa majelis hakim pengadilan negeri telah salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan alat bukti CCTV dan visum et repertum (VER). Kewenangan Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi tersebut berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo. Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012 dan Pasal 259 KUHAP,” kata Ajie.

Sebelumnya, Ronald Tannur sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Kepolisian menjerat Ronald dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena diduga telah menghilangkan nyawa kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Selain itu, Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tim penyidik pun mengungkapkan bahwa penganiayaan berujung penghilangan nyawa ini terjadi setelah pasangan kekasih itu menghabiskan malam di sebuah tempat hiburan di kawasan Surabaya barat.

Namun, Majelis Hakim PN Surabaya justru memvonis bebas Ronald Tannur dari segala dakwaan soal kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Hakim menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Terdakwa disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Erintuah. Hakim pun memerintahkan JPU segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi16 September 2024, 23:43 WIB

Kompor Ditinggal saat Memasak, Rumah Warga di Cicurug Sukabumi Hangus Terbakar

Berikut kronologi kebakaran rumah di Cicurug Sukabumi. Api diduga berasal dari kompor yang ditinggal saat memasak oleh penghuni.
Tim Damkar saat memadamkan api di rumah warga Cicurug Sukabumi yang terbakar. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi16 September 2024, 21:03 WIB

Pemotor di Palabuhanratu Sukabumi Kaget Disetop Polisi, Tahunya Dapat Helm Gratis

Para pengendara yang melintas di Palabuhanratu Sukabumi dibuat kaget karena disetop polisi. Ternyata diberi helm gratis dan Cokelat. Ini tujuannya
Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian bersama isteri saat memberikan helm gratis bagi pemotor di Palabuhanratu. (Sumber : SU/Ilyas)
Film16 September 2024, 21:00 WIB

Sinopsis Film Malam Keramat, Teror Mistis Mengerikan di Rumah Mewah

Malam Keramat akan menjadi film horor selanjutnya yang akan menghiasi layar lebar pada bulan ini. Film tersebut telah tayang di seluruh bioskop Indonesia pada Kamis, 12 September 2024.
Sinopsis Film Malam Keramat, Teror Mistis Mengerikan di Rumah Mewah (Sumber : Instagram/@helroadfilms)
Jawa Barat16 September 2024, 20:03 WIB

Polisi Ungkap Penyebab Kemacetan Parah di Puncak Bogor saat Libur Maulid Nabi

Berikut penyebab kemacetan parah di Puncak Bogor saat libur maulid nabi menurut kepolisian.
Puncak Bogor macet parah hingga kendaraan tak bisa bergerak sama sekali. (Sumber : X@Ari_is1to /@baisunn)
Entertainment16 September 2024, 20:00 WIB

Tidak Ikut Comeback dan Tur Konser, Jeonghan SEVENTEEN Mulai Wajib Militer September

Jeonghan SEVENTEEN secara resmi akan mulai menjalani wajib militer pada Kamis, 26 September 2024. Pengumuman tersebut diberitahukan langsung oleh agensinya, Pledis Entertainment.
Tidak Ikut Comeback dan Tur Konser, Jeonghan SEVENTEEN Mulai Wajib Militer September (Sumber : Instagram/@jeonghaniyoo_n)
Science16 September 2024, 19:15 WIB

Hanya 5% yang Baru di Eksplorasi, 7 Fakta Sains Menarik Tentang Lautan

Lautan masih menyimpan sejumlah misteri yang belum terpecahkan hingga saat ini.
Ilustrasi - Lautan masih menyimpan sejumlah misteri yang belum terpecahkan hingga saat ini. (Sumber : Pixabay.com/@TANK153).
Sukabumi16 September 2024, 19:07 WIB

Pelajar yang Terseret Ombak di Pantai Cipatuguran Sukabumi Belum Ditemukan

Tim SAR gabungan pakai aqua eye hingga drone dalam pencarian pelajar Sukabumi yang hilang terseret ombak di Pantai Cipatuguran.
Proses pencarian oleh tim SAR di tengah laut Pantai Cipatuguran Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Film16 September 2024, 19:00 WIB

Spin Off Hospital Playlist, Wise Resident Life Dipastikan Batal Tayang Tahun Ini

Drama korea Wise Resident Life yang merupakan spin-off dari drakor Hospital Playlist dipastikan tidak akan tayang tahun ini, karena permasalahan dunia medis yang terjadi di Korea Selatan saat ini.
Spin Off Hospital Playlist, Wise Resident Life Dipastikan Batal Tayang Tahun Ini (Sumber : Istimewa)
Entertainment16 September 2024, 18:30 WIB

Hoki! Unggahan Mutia Ayu di Instagram Diposting Ulang Oleh Bruno Mars

Pengalaman yang tidak akan pernah terlupakan dialami oleh Mutia Ayu yang beruntung ketika Bruno Mars tersenyum ke arahnya sampai postingan yang ia unggah dibagikan ulang oleh pelantun Versace on the Floor
Hoki! Unggahan Mutia Ayu di Instagram Diposting Ulang Oleh Bruno Mars (Sumber : Instagram/@mutia_ayu)
Life16 September 2024, 18:00 WIB

Padamnya Api Keabadian, 5 Peristiwa Luar Biasa Saat Kelahiran Nabi Muhammad SAW

Kelahiran Nabi Muhammad SAW diiringi dengan sejumlah peristiwa besar yang patut diketahui oleh Umat Muslim.
Ilustrasi - Kelahiran Nabi Muhammad SAW diiringi dengan sejumlah peristiwa besar yang patut diketahui oleh Umat Muslim. (Sumber : Freepik.com/Ist).