SUKABUMIUPDATE.com - Komisi III DPR RI memberikan tiga rekomendasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian wanita asal Kabupaten Sukabumi, Dini Sera Afriyanti (29 tahun). Rekomendasi ini disampaikan setelah para legislator menerima audiensi keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.
Pertama, mengutip www.dpr.go.id, Komisi III meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa para hakim dalam Majelis Hakim terkait perkara Dini Sera sesuai ketentuan perundang-undangan. Hakim yang dimaksud adalah Ketua Majelis Erintuah Damanik serta Anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Kedua, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai tugas dan fungsinya. "Serta mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Anggota Komisi III DPR Heru Widodo membacakan poin rekomendasi.
Baca Juga: DPR Bakal Rapat Khusus dengan KY, Bahas Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi
Ketiga, Komisi III meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada keluarga mendiang Dini Sera dan saksi dalam kasus tersebut. "Komisi III DPR RI mewajibkan untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Ketiga rekomendasi ini kemudian disepakati oleh semua pihak dalam rapat dan diketok palu oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman setelah audiensi berlangsung.
Dini Sera merupakan anak keempat dari enam bersaudara pasangan suami istri Tuti Herawati dan Ujang Suherman. Sejak kecil, Dini tinggal bersama orang tuanya di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.