SUKABUMIUPDATE.com - Komisi III DPR RI akan menggelar rapat khusus dengan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian wanita asal Kabupaten Sukabumi, Dini Sera Afriyanti (29 tahun).
Mengutip www.dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan rapat itu akan dijadwalkan pada masa sidang mendatang. "Jadi saya pikir kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.
Komisi III juga akan mengundang Mahkamah Agung (MA) untuk membahas permasalahan tersebut. "Kami akan mengundang Mahkamah untuk membahas masalah ini," tambahnya.
Komisi III DPR RI sebelumnya telah mendengar aduan dari keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti di Kompleks Parlemen Senayan. Dalam kesempatan tersebut, Komisi III meminta MA dan KY untuk memeriksa tiga hakim yang memimpin sidang kematian Dini Sera.
Baca Juga: Keluarga Dini Laporkan Tiga Hakim, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi
"Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Alm. Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Heru Widodo, membacakan kesimpulan rapat.
Komisi III pun meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori yang kuat serta melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur. "Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.
Selain itu, Komisi III meminta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi. "Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Heru.
Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti . Ronald, anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Hakim menilai Ronald berupaya memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit.