SUKABUMIUPDATE.com - Keluarga mendiang Dini Sera Afriyanti (29 tahun) yang berasal dari Kabupaten Sukabumi melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan ini buntut vonis bebas terhadap Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur yang sempat didakwa membunuh Dini.
Mengutip tempo.co, ketiga hakim ini adalah Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik serta dua anggotanya Heru Hanindio dan Mangapul. "Kami meminta KY memeriksa perilaku dan etika hakim selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan keputusan pengadilannya," kata kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, Senin (29/7/2024).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan. Jaksa menilai Ronald terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ronald Tannur membunuh Dini yang merupakan kekasihnya di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada 4 Oktober 2023. Dari hasil pendalaman perkara, keduanya sempat berkaraoke bersama teman-temannya sambil menenggak minuman beralkohol.
Baca Juga: Oneng Galang Petisi #JusticeForDiniSera, Tuntut Keadilan di Kasus Pembunuhan Wanita Sukabumi
Saat akan pulang, keduanya terlibat pertengkaran. Ronald sempat menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk. Dia juga dua kali memukul kepala Dini menggunakan botol miras Tequila. Mereka terlibat pertengkaran hingga di parkiran basement.
Kemudian, Dini duduk bersandar di pintu sebelah kiri mobil Ronald Tannur. Tanpa menghiraukan kekasihnya, Ronald masuk dan menjalankan mobil. Alhasil, sebagian tubuh Dini sempat terlindas dan terseret sejauh 5 meter. Dini kemudian tewas.
Dari hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Dr Soetomo Surabaya. Tim dokter forensik RSUD Dr Soetomo menyatakan pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, leher atas, dada bagian kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kanan, paha, dan punggung kanan.
Sementara dalam putusan majelis Hakim PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024, Ronald dibebaskan atas semua tuntutan JPU dan menyatakan dia tidak terbukti bersalah.
Laporan dugaan pelanggaran etik itu telah diterima KY dengan nomor surat penerimaan 0556/VII/2024/I. Dalam laporan tersebut, kuasa hukum melampirkan surat permohonan, salinan putusan, dan bukti pendukung.
Sumber: Tempo.co