SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan ribuan anak terlibat transaksi judi online.
Mengutip tempo.co, keterlibatan anak-anak dalam transaksi judi online ini terkoneksi dengan game online yang mungkin dimainkan. Tidak tanggung-tanggung total deposit transaksi judi online yang dilakukan anak-anak mencapai ratusan miliar.
“Secara keseluruhan anak-anak dari usia 11-19 tahun berjumlah 197.054 dan total depositnya mencapai Rp 293,4 miliar,” kata Ivan pada 26 Juli 2024 di kantor KPAI, Jakarta Pusat.
PPATK merinci rentan usia anak, jumlah anak yang terlibat, hingga total serta frekuensi transaksinya. Anak-anak usia di bawah 11 tahun mencapai 1.160 orang. Anak-anak tersebut melakukan transaksi 22 ribu kali dengan total perputaran uang lebih dari Rp 3 miliar.
Baca Juga: 535.644 Pelaku Judi Online di Jawa Barat, Ini Ultimatum untuk ASN Kota Sukabumi
Kemudian anak-anak berusia 11-16 tahun, jumlah yang terlibat mencapai 4.514 orang. Total frekuensi transaksi yang dilakukan 45 ribu dengan perputaran uang mencapai Rp 7,9 miliar.
Anak-anak berusia 17-19 tahun yang terlibat judi online jumlahnya lebih banyak lagi, total terdapat 191.380 orang. Jumlah perputaran uangnya juga lebih banyak yakni Rp 282 miliar dengan frekuensi transaksi 2,1 juta.
Hal itu menjadi perhatian PPATK untuk melaporkan data-data tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Temuan ini tentu memprihatinkan.
“Nah ini kan semua adalah anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pimpinan masa depan Indonesia” ujar Ivan.
Maka untuk itu, PPATK bersama dengan KPAI menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan MoU tersebut berkaitan dengan perlindungan terhadap anak-anak yang terlibat transaksi judi online.
PPATK berharap KPAI dapat menjadi lembaga terdepan yang melakukan pencegahan, penanganan, pengawasan terhadap anak-anak baik dari paparan internet sebagai gerbang utama keterlibatan maupun perlindungan anak dari transaksi yang dilakukan.
“Harapannya anak-anak ini bisa sesegera mungkin dilindungi dari paparan, tidak hanya akses internet, tetapi juga proses pembiayaan di mini market terkait dengan game online,” tutur Ivan.
Sumber: Tempo.co | Maulani Mulianingsih