SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, wanita asal Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pengajuan kasasi ini dilakukan karena putusan pengadilan dinilai tidak tepat. Sebab, majelis hakim tidak melihat bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) secara utuh.
“Kami melihat ada putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan tuntutan, dan tidak sesuai dengan fakta-fakta, maka langkah hukumnya yang pertama yang kami lakukan adalah mengajukan upaya hukum, yaitu upaya hukum kasasi,” kata Harli dikutip dari tempo.co, Kamis (25/7/2024).
Ronald Tannur adalah anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur. Ia didakwa menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, hingga tewas. Dalam persidangan, Jaksa menunut Ronald diganjar hukuman 12 tahun penjara. Namun dalam persidangan 24 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga Ronald dibebaskan dari tuntutan.
Baca Juga: Bukti Lengkap, Keluarga Sebut Vonis Bebas Kasus Pembunuhan Wanita Sukabumi Janggal
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam persidangan. Hakim menilai terdakwa masih berupaya menolong korban dengan Dini ke rumah sakit. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Erintuah.
Menurut Harli, majelis hakim tidak melihat perkara ini secara utuh. Hakim seharusnya memeriksa kasus ini lebih mendalam dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan hubungan antara korban dan pelaku. “Ini ada yang meninggal, lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal? Apakah hanya bisa didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi?” tuturnya.
Terlebih, kata Harli, sempat ada percekcokan di antara keduanya. Selain itu, ada bukti CCTV yang memperlihatkan korban dilindas kendaraan. Ada pula bukti visum yang menunjukkan luka-luka korban. “Nah seharusnya ini hal yang dipertimbangkan oleh majelis hakim secara holistik, memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh,” kata dia.
Saat ini, jaksa penuntut umum masih menunggu salinan putusan tersebut sebagai dasar penyusunan memori kasasi. Harli juga mengatakan, para jaksa memiliki waktu 14 untuk menyusun dan mengajukan kasasi.
SUMBER: TEMPO.CO