SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31 tahun) terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29 tahun) pada Rabu 04 Oktober 2023 lalu.
Korban adalah warga Cisaat Kabupaten Sukabumi. Ruli Diana Puspita (35 tahun) kakak kandung korban mengungkapkan rasa kecewanya saat mendengar kabar jika pelaku pembunuh sang adik diberikan vonis bebas oleh hakim.
“Sangat disayangkan sekali sangat kecewa kita sebagai keluarga sangat kecewa banget soalnya keputusan itu kita dengernya gimana ya jadi pas denger dia (Ronal) bebas padahal kan itu harusnya 12 tahun kenapa sekarang udah tau tiba-tiba bebas,” ujar Ruli kepada sukabumiupdate.com di rumahnya, Kamis (25/7/2024).
Terlebih, keluarga merasa aneh atas vonis bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa. “Dapet kabar kemarin sore waktu kita ada acara, infonya terdakwa dibebaskan terus kita semua kaget kok bisa, jadi gimana yah aneh kok bisa bebas kenapa?,” tanya dia.
Ruli mengaku sangat menyayangkan keputusan hakim tersebut. Pasalnya semua alat bukti yang disidangkan sudah cukup jelas untuk menjerat terdakwa. “Sangat disayangkan seorang hakim kok bisa gitu kan, sedangkan (alat bukti) itu banyak ada saksi, ada itu, kenapa bisa sampe bebas sampai nggak ditahan,” terangnya.
Baca Juga: Ronald Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi Divonis Bebas, Keluarga Korban Syok
Adik korban, Elsa Rahayu (26 tahun) juga mengaku sangat kecewa dan syok ketika mendengar kabar bebasnya Ronald selaku terdakwa penganiayaan kakaknya hingga tewas tersebut.
“Gimana ini rasanya keluarga syok dapat kabarnya. Jelas kami keluarga kecewa banget dan sakit hati,” singkat Elsa kepada sukabumiupdate.com.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Dimas Yemahura mewakili keluarga korban di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi mengaku kecewa berat dan prihatin mendengar putusan tersebut.
“Melihat putusannya yang membebaskan tersangka tentu saya mewakili keluarga korban sangat kecewa, sangat prihatin dengan keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim di PN Surabaya,” ujar Dimas.
Menurutnya, ada dua poin penting yang akan dilakukannya menindaklanjuti putusan persidangan vonis bebas Ronal selaku terdakwa kasus pembunuhan Dini tersebut.
“Yang pertama, kami dari keluarga korban tetap berharap JPU tetap melanjutkan proses hukumnya yakni upaya banding atau upaya kasasi terhadap putusan itu sehingga keadilan kepada korban ini tetap dapat diperjuangkan dan kami berharap nanti majelis di tingkat selanjutnya nanti memutus dengan seadil-adilnya mengedepankan hak-hak keadilan daripada korban,” kata dia.
“Yang kedua kami juga sebagai tim kuasa hukum akan melaporkan kepada badan pengawas hakim di mahkamah agung terhadap putusan di PN Surabaya ini,“ sambung dia.
Selain itu, Dimas mengaku akan menggandeng banyak pihak dalam memperjuangkan keadilan bagi korban. Mengingat sulitnya keadilan untuk diraih di tanah air ini.
“Ini sangat mengecewakan dan sangat memprihatinkan, semoga hakim yang memutus putusan hari ini, membebaskan tersangka, segera mendapatkan balasan dari Tuhan yang maha esa dan perjuangan untuk korban tetap akan kami perjuangkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis PN Surabaya Jawa Timur membebaskan terdakwa pembunuhan terhadap DSA (Dini Sera Afriyanti, 29 tahun), wanita asal Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Gregorius Ronald Tannur (31 tahun), dijatuhi vonis tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan dan penganiayaan Dini yang merupakan teman perempuannya.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan anak dari eks Anggota DPR RI Edward Tannur itu dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.