Bukti Lengkap, Keluarga Sebut Vonis Bebas Kasus Pembunuhan Wanita Sukabumi Janggal

Kamis 25 Juli 2024, 15:29 WIB
Ruli Diana Puspita (35 tahun) kakak kandung korban Dini Sera Afrianti (29 tahun) | Foto : Asep Awaludin

Ruli Diana Puspita (35 tahun) kakak kandung korban Dini Sera Afrianti (29 tahun) | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31 tahun) terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29 tahun) pada Rabu 04 Oktober 2023 lalu.

Korban adalah warga Cisaat Kabupaten Sukabumi. Ruli Diana Puspita (35 tahun) kakak kandung korban mengungkapkan rasa kecewanya saat mendengar kabar jika pelaku pembunuh sang adik diberikan vonis bebas oleh hakim.

“Sangat disayangkan sekali sangat kecewa kita sebagai keluarga sangat kecewa banget soalnya keputusan itu kita dengernya gimana ya jadi pas denger dia (Ronal) bebas padahal kan itu harusnya 12 tahun kenapa sekarang udah tau tiba-tiba bebas,” ujar Ruli kepada sukabumiupdate.com di rumahnya, Kamis (25/7/2024).

Terlebih, keluarga merasa aneh atas vonis bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa. “Dapet kabar kemarin sore waktu kita ada acara, infonya terdakwa dibebaskan terus kita semua kaget kok bisa, jadi gimana yah aneh kok bisa bebas kenapa?,” tanya dia.

Ruli mengaku sangat menyayangkan keputusan hakim tersebut. Pasalnya semua alat bukti yang disidangkan sudah cukup jelas untuk menjerat terdakwa. “Sangat disayangkan seorang hakim kok bisa gitu kan, sedangkan (alat bukti) itu banyak ada saksi, ada itu, kenapa bisa sampe bebas sampai nggak ditahan,” terangnya.

Baca Juga: Ronald Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi Divonis Bebas, Keluarga Korban Syok

Adik korban, Elsa Rahayu (26 tahun) juga mengaku sangat kecewa dan syok ketika mendengar kabar bebasnya Ronald selaku terdakwa penganiayaan kakaknya hingga tewas tersebut.

“Gimana ini rasanya keluarga syok dapat kabarnya. Jelas kami keluarga kecewa banget dan sakit hati,” singkat Elsa kepada sukabumiupdate.com.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Dimas Yemahura mewakili keluarga korban di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi mengaku kecewa berat dan prihatin mendengar putusan tersebut.

“Melihat putusannya yang membebaskan tersangka tentu saya mewakili keluarga korban sangat kecewa, sangat prihatin dengan keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim di PN Surabaya,” ujar Dimas.

Menurutnya, ada dua poin penting yang akan dilakukannya menindaklanjuti putusan persidangan vonis bebas Ronal selaku terdakwa kasus pembunuhan Dini tersebut.

“Yang pertama, kami dari keluarga korban tetap berharap JPU tetap melanjutkan proses hukumnya yakni upaya banding atau upaya kasasi terhadap putusan itu sehingga keadilan kepada korban ini tetap dapat diperjuangkan dan kami berharap nanti majelis di tingkat selanjutnya nanti memutus dengan seadil-adilnya mengedepankan hak-hak keadilan daripada korban,” kata dia.

“Yang kedua kami juga sebagai tim kuasa hukum akan melaporkan kepada badan pengawas hakim di mahkamah agung terhadap putusan di PN Surabaya ini,“ sambung dia.

Selain itu, Dimas mengaku akan menggandeng banyak pihak dalam memperjuangkan keadilan bagi korban. Mengingat sulitnya keadilan untuk diraih di tanah air ini.

“Ini sangat mengecewakan dan sangat memprihatinkan, semoga hakim yang memutus putusan hari ini, membebaskan tersangka, segera mendapatkan balasan dari Tuhan yang maha esa dan perjuangan untuk korban tetap akan kami perjuangkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis PN Surabaya Jawa Timur membebaskan terdakwa pembunuhan terhadap DSA (Dini Sera Afriyanti, 29 tahun), wanita asal Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Gregorius Ronald Tannur (31 tahun), dijatuhi vonis tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan dan penganiayaan Dini yang merupakan teman perempuannya.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan anak dari eks Anggota DPR RI Edward Tannur itu dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).