SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Yudisial (KY) mengomentari putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Ronald adalah terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Kabupaten Sukabumi, Dini Sera Afriyanti (29 tahun).
Mengutip tempo.co, putusan ini memicu kontroversi di masyarakat, terutama karena tuntutan jaksa juga mencakup pembayaran restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta atau tambahan hukuman enam bulan penjara jika restitusi tidak dibayarkan.
"Vonis bebas ini menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat, yang mungkin merasa keadilan dicederai," kata juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata pada Kamis (25/7/2024).
Mukti menyatakan sejauh ini belum ada laporan resmi yang mempermasalahkan putusan PN Surabaya tersebut. Namun KY mengambil inisiatif untuk memeriksa putusan itu. Pemeriksaan ini bukan untuk menilai substansi putusan pengadilan, melainkan menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). "KY sangat mungkin menurunkan tim investigasi untuk mendalami putusan tersebut," kata Mukti.
Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi Bebas, Hotman Paris-Bintang Emon Beri Sindiran
Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB Edward Tannur, divonis bebas oleh PN Surabaya dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Putusan ini mengejutkan publik mengingat jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 263,6 juta. Peristiwa tragis itu terjadi pada 3 Oktober 2023, saat Ronald dan Dini berkaraoke dan minum alkohol di Surabaya, yang berakhir dengan penganiayaan.
Ronald ditangkap dan didakwa dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan, yang kemudian diperbarui menjadi pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun, proses hukum menghadapi hambatan dengan berkas perkara yang bolak-balik antara polisi dan kejaksaan sebelum dinyatakan lengkap pada Januari 2024.
Sidang perdana Ronald digelar secara daring pada 19 Maret 2024. Setelah beberapa kali penundaan, jaksa akhirnya menuntut hukuman 12 tahun penjara. Namun, pada 24 Juli 2024, majelis hakim memutuskan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan membebaskannya dari semua tuduhan.
Dini Sera Afriyanti merupakan anak keempat dari enam bersaudara pasangan suami istri Tuti Herawati dan Ujang Suherman. Sejak kecil, Dini tinggal bersama orang tuanya di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Sumber: Tempo.co