SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah publik figur memberikan sindiran atas vonis bebas yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Kabupaten Sukabumi, Dini Sera Afriyanti (29 tahun).
Salah satunya adalah pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Kamis (25/7/2024), Hotman menyampaikan nada kecewa terkait keputusan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
"Sedih! Oh Indonesia," tulis Hotman. "Aduh ? Kok Bisa??" ujar Hotman di unggahan lainnya.
Hal serupa diungkapkan komedian Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra atau Bintang Emon. Dia menuliskan kalimat sindiran terhadap sosok Gregorius Ronald Tannur yang berhasil bebas dari tuduhan. "Bisa lolos sih sakti amat ini masnya," kata Bingtang Emon di cerita Instagram-nya @bintangemon.
Baca Juga: Bawa Korban ke RS, Alasan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Hakim Erintuah, Rabu, 24 Juli 2024.
Hakim menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Ronald disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," katanya.
Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan. Terdakwa Ronald pun langsung menangis ketika mendengar vonis bebas. Dia mengatakan putusan hakim sudah cukup adil. "Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," kata anak eks anggota DPR Edward Tannur dari Fraksi PKB.
Kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat, mengucapkan rasa syukurnya atas putusan itu. "Alhamdulillah."
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. JPU menuntut Ronald dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan membayar restitusi bagi keluarga korban Rp 263,6 juta.
Dalam perkara ini, Ronald didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29 tahun) di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023. Dini juga terlindas oleh mobil Ronald saat bersandar di luar pintu, berdasarkan hasil rekonstruksi.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan yaitu Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Dini Sera Afriyanti merupakan anak keempat dari enam bersaudara pasangan suami istri Tuti Herawati dan Ujang Suherman. Sejak kecil, Dini tinggal bersama orang tuanya di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.