SUKABUMIUPDATE.com - Rapat Pleno Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menunjuk Ketua Bidang Organisasi Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat. Zulmansyah menggantikan Hendry Ch Bangun yang sebelumnya diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024.
Mengutip tempo.co, Zulmansyah mengatakan salah satu tugasnya sebagai Plt Ketua Umum adalah menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Agenda kongres itu dilaksanakan untuk memilih ketua umum definitif paling lambat enam bulan sejak penunjukan Zulmansyah.
Dia mengungkapkan perlu berkoordinasi dengan jajaran PWI seluruh Indonesia sebelum menggelar KLB. "Diharapkan secepat-cepatnya dilakukan," katanya, Rabu, 24 Juli 2024.
Selain itu, sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah diperintahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Kantor PWI Pusat guna menjalankan tugas-tugas organisasi.
Baca Juga: Dewan Kehormatan Pecat Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Ini Alasannya
Kuasa Hukum dari Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, menolak penunjukkan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat. Menurut dia, penetapan itu tidak sah karena Zulmansyah sudah diberhentikan secara tidak hormat.
Dia mengklaim Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat itu telah diberhentikan sejak 23 Juli 2024. Pemberhentian itu, katanya, berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Kurniadi mengatakan pihaknya tidak akan mengakui pelaksanaan KLB yang dibentuk oleh Zulmansyah Sekedang nanti. Dia juga telah melaporkan beberapa pihak yang terlibat ke aparat penegak hukum.
Tuduhan dalam laporan itu, ujar Kurniadi, adalah pemalsuan surat keputusan. "Teman-teman pengurus pusat telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan laporan Bang Hendry ke Bareskrim terhadap keputusan Dewan Kehormatan," ujarnya, seperti dilansir dari Antara.
Merespons itu, Zulmansyah mengatakan pemberhentiannya oleh seseorang yang sudah dipecat berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan adalah tidak sah. Dia mengungkapkan sudah mengingatkan Hendry Ch Bangun untuk tidak lagi menandatangani surat apa pun.
"Karena (Hendry) sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Itu berpotensi pidana," ucap Zulmansyah.
Sumber: Tempo.co