SUKABUMIUPDATE.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan wanita asal Kabupaten Sukabumi, Dini Sera Afriyanti (29 tahun), di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023.
Mengutip tempo.co, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Hakim Erintuah, Rabu, 24 Juli 2024.
Hakim menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Terdakwa disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," kata Erintuah.
Baca Juga: Ronald Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi Divonis Bebas, Keluarga Korban Syok
Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Terdakwa Ronald pun langsung menangis ketika mendengar vonis bebas. Dia mengatakan putusan hakim dianggapnya sudah cukup adil. "Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," kata anak eks anggota DPR Edward Tannur dari Fraksi PKB.
Kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat mengucapkan rasa syukurnya atas putusan itu. "Alhamdulillah."
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. JPU menuntut Ronald dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan membayar restitusi bagi keluarga korban Rp 263,6 juta.
Dalam perkara ini, Ronald didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29 tahun) di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023. Dini juga terlindas oleh mobil Ronald saat bersandar di luar pintu berdasar hasil rekonstruksi.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan yaitu Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Dini Sera Afriyanti merupakan anak keempat dari enam bersaudara pasangan suami istri Tuti Herawati dan Ujang Suherman. Sejak kecil, Dini tinggal bersama orang tuanya di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Sumber: Tempo.co