Ronald Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi Divonis Bebas, Keluarga Korban Syok

Rabu 24 Juli 2024, 23:27 WIB
Gregorius Ronald Tannur saat mengikuti sidang di PN Surabaya pada Selasa 2 April 2024. (Sumber Foto : SuaraJatim/Yuliharto Simon)

Gregorius Ronald Tannur saat mengikuti sidang di PN Surabaya pada Selasa 2 April 2024. (Sumber Foto : SuaraJatim/Yuliharto Simon)

SUKABUMIUPDATE.com - Keluarga Dini Sera Afrianti (29 tahun) korban pembunuhan oleh kekasihnya sendiri, Georgius Ronal Tannur (31 tahun) pada Rabu 04 Oktober 2023 lalu mengaku syok atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pada Rabu (24/7/2024).

Adik korban, Elsa Rahayu (26 tahun) mengaku sangat kecewa dan syok ketika mendengar kabar bebasnya Ronald selaku terdakwa penganiayaan kakaknya hingga tewas tersebut.

“Gimana ini rasanya keluarga syok dapat kabarnya. Jelas kami keluarga kecewa banget dan sakit hati,” singkat Elsa kepada sukabumiupdate.com.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Dimas Yemahura mewakili keluarga korban di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi mengaku kecewa berat dan prihatin mendengar putusan tersebut.

“Melihat putusannya yang membebaskan tersangka tentu saya mewakili keluarga korban sangat kecewa, sangat prihatin dengan keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim di PN Surabaya,” ujar Dimas.

Baca Juga: Vonis Bebas untuk Terdakwa Pembunuhan Dini, Wanita Sukabumi di Surabaya

Menurutnya, ada dua poin penting yang akan dilakukannya menindaklanjuti putusan persidangan vonis bebas Ronal selaku terdakwa kasus pembunuhan Dini tersebut.

“Yang pertama, kami dari keluarga korban tetap berharap JPU tetap melanjutkan proses hukumnya yakni upaya banding atau upaya kasasi terhadap putusan itu sehingga keadilan kepada korban ini tetap dapat diperjuangkan dan kami berharap nanti majleis di tingkat selanjutnya nanti memutus dengan seadil-adilnya mengedepankan hak-hak keadilan daripada korban,” kata dia.

“Yang kedua kami juga sebagai tim kuasa hukum akan melaporkan kepada badan pengawas hakim di mahkamah agung terhadap putusan di PN Surabaya ini,“ sambung dia.

Selain itu, Dimas mengaku akan menggandeng banyak pihak dalam memperjuangkan keadilan bagi korban. Mengingat sulitnya keadilan untuk diraih di tanah air ini.

“Ini sangat mengecewakan dan sangat memprihatinkan, semoga hakim yang memutus putusan hari ini, membebaskan tersangka, segera mendapatkan balasan dari Tuhan yang maha esa dan perjuangan untuk korban tetap akan kami perjuangkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis PN Surabaya Jawa Timur membebaskan terdakwa pembunuhan terhadap DSA (Dini Sera Afriyanti, 29 tahun), wanita asal Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Gregorius Ronald Tannur (31 tahun), dijatuhi vonis tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan dan penganiayaan Dini yang merupakan teman perempuannya.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan anak dari eks Anggota DPR RI Edward Tannur itu dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak