SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, memvonis bebas Gregorius Ronal Tannur (31 tahun) terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti (29 tahun) wanita asal Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).
Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengaku sangat kecewa berat. Menurutnya putusan Majelis Hakim PN Surabaya itu sangat menciderai keadilan bagi korban.
“Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh pengadilan negeri Surabaya, tentu ini sangat mengecewakan, sangat memprihatikan, bagaimana hakim di sini memberikan putusan yang menurut saya sangat mencederai keadilan bagi kami yang mewakili keluarga korban,” ujar Dimas kepada sukabumiupdate.com, Rabu (24/7/2024).
Setelah mendengar putusan tersebut, pihaknya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya banding atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami juga akan melakukan komunikasi kepada jaksa dan tentunya kami minta kepada jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya,” tegas dia.
Baca Juga: Vonis Bebas untuk Terdakwa Pembunuhan Dini, Wanita Sukabumi di Surabaya
Menurutnya, keputusan pengadilan yang membebaskan Ronal sebagai terdakwa pembunuhan Dini dari segala tuntutan ini akan menjadi sebuah bukti bahwa keadilan di Indonesia masih sulit didapatkan.
“Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu. Saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban," ucapnya.
“Semoga apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh tuhan yang maha esa,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Majelis PN Surabaya Jawa Timur membebaskan terdakwa pembunuhan terhadap DSA (Dini Sera Afriyanti, 29 tahun), wanita asal Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Gregorius Ronald Tannur (31 tahun), dijatuhi vonis tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan dan penganiayaan Dini yang merupakan teman perempuannya.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.