SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur membebaskan terdakwa pembunuhan terhadap DSA (Dini Sera Afriyanti, 29 tahun), wanita asal Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Gregorius Ronald Tannur (31 tahun), dijatuhi vonis tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan dan penganiayaan Dini yang merupakan teman perempuannya.
Melansir cnnindonesia.com, "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan, di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Menurut hakim, terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Ini yang menjadi salah satu dasar vonis tersebut, yaitu membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Hakim juga meminta jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dan memulihkan martabatnya," lanjut hakim.
Masih mengutip cnnindonesia.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara. Terdakwa dituntut lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Dini Sera Afriyanti tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya Rabu, 4 Oktober 2023 malam.
Ronald Tannur didakwa melakukan pembunuhan. JPU menerapkan pasal berlapis dalam dakwaannya, selain Pasal 338, perbuatan Ronald juga terancam Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.
Baca lebih lengkap beritanya di cnnindonesia.com
Dini diketahui merupakan anak keempat dari enam bersaudara dari pasangan Tuti Herawati (54 tahun) dan Ujang Suherman. Sejak kecil, Andini tinggal bersama orang tuanya di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Pada tahun 2012 atau saat berusia 17 tahun, Dini terpaksa meninggalkan anak laki-laki semata wayangnya yang saat itu masih berusia empat bulan untuk merantau mencari pekerjaan.
Baca Juga: Sampai Kapan Pelajar Bergelantungan? Begini Skema Penanganan Jembatan Putus di Sukabumi
Sempat bekerja di salah satu pabrik di Kabupaten Sukabumi, Dini lalu menghilang tanpa kabar. Tahun 2015, keluarga mendapatkan informasi keberadaan Dini dari tantenya yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Komunikasi antara Dini dan keluarga pun mulai terjalin melalui berbagai macam aplikasi media sosial saat itu. Pasca 2021 setelah Pandemi Covid-19, Dini pulang ke Indonesia, namun tidak singgah ke Sukabumi, melainkan ke Surabaya, dengan alasan perjalanan kapal berakhir di Surabaya.
Baca Juga: Kesurupan Massal Terjadi Lagi, 30 Karyawan Yongjin Sukabumi Tiba-tiba Histeris dan Berperilaku Aneh
Saat itu Dini mengaku memiliki teman di Surabaya tempatnya tinggal untuk sementara waktu. Hingga Rabu 4 Oktober 2023, keluarga mendapatkan kabar duka dari Surabaya, Dini tewas dianiaya oleh Ronald kekasihnya.
Kepada sukabumiupdate.com saat itu, pihak keluarga terpukul dengan kematian Dini. Keluarga juga menyerahkan seluruh penanganan kasus kematian Dini ini pada kuasa hukum. Keluarga berharap, pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya.