SUKABUMIUPDATE.COM - Gerakan Nasional Antinarkotika Sumatera Utara menyarankan penyidik kepolisian agar mengenakan pasal yang berat terhadap dua orang pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Sumut yang terlibat kasus narkoba.
"Jadi, kedua pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SR dan HK tidak hanya diberikan sanksi administrasi berupa pemecatan sementara," kata Ketua DPD Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Sumut H Hamdani Harahap di Medan, Jumat.
Menurut dia, jika kedua PNS tersebut memang terbukti sebagai pengedar narkoba dan setelah terbitnya putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Pemprov Sumut harus memberhentikan secara tidak hormat.
"Pemprov Sumut sebagai institusi pemerintah, tidak perlu menerima atau mempekerjakan oknum PNS yang tidak bermoral, tidak disiplin, dan juga tidak jujur," ujar Hamdani.
Ia mengatakan, perbuatan yang dilakukan kedua abdi negara itu sangat memalukan dan juga mencoreng nama baik Pemprov Sumut di mata masyarakat.
Selain itu, kedepan Pemprov Sumut agar lebih selektif dalam merekrut calon PNS di lingkungan pemerintah tersebut.
"Hal ini dilakukan agar jangan terulang lagi kasus yang dialami kedua PNS yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut itu," ucapnya.
Hamdani menyebutkan, perbuatan yang telah dilakukan kedua oknum PNS itu sangat keterlaluan dan tidak dapat ditoler, karena perbuatan tersebut adalah pelanggaran hukum yang sangat berat.
Padahal, saat ini pemerintah dan institusi penegak hukum sedang gencar menertibkan penyeludupan dan peredaran narkoba.
"Jadi, wajar saja penegak hukum memberikan hukuman berat kepada kedua PNS Pemprov Sumut itu sehingga dapat memberikan efek jera bagi pegawai negeri lainnya," kata pengacara di Sumut tersebut.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua orang PNS Pemprov Sumut berinisial SR dan RP, bersama tiga pengedar narkoba lainnya.
Kedua PNS itu ditangkap ketika akan pergi bekerja ke kantor BKD Provinsi Sumut saat berada di salah satu pusat perbelanjaan modern di Jalan Maulana Lubis Medan dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,2 gram.