SUKABUMIUPDATE.com - Seorang wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, berinisial L (27 tahun) ditangkap Bareskrim Polri sesaat usai turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu 17 Juli 2024. Ia ditangkap karena diduga terlibat kasus dugaan penipuan scam online jaringan internasional.
Kabar penangkapan ini disampaikan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Menurut Alfis, L saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian Rp 1,5 triliun bagi para korbannya tersebut. Sebelumnya, L sempat menjadi buronan interpol setelah Bareskrim Polri menerbitkan red notice terhadap L sejak 23 November 2023 lalu.
"Tersangka L ini masuk red notice. Dia diamankan ketika baru saja melakukan perjalanan dari Dubai (Uni Emirat Arab) menuju Indonesia dan mendarat di Bandara Soetta. Adapun L merupakan bagian dari kelompok scam online yang beroperasi di Dubai," kata Alfis dikutip dari laman Humas Polri.
Baca Juga: Setahun Lebih Lapor Polisi Karena Dianiaya Kekasih, Wanita Sukabumi: Pelaku Masih Berkeliaran
Sebelumnya, Bareskrim lebih dulu menangkap empat orang tersangka kasus ini, yakni WN China sebagai bos berinisial ZS serta tiga WNI berinisial NSS, H, dan M. Mereka diduga beroperasi dari Dubai dan menyasar korban dari empat negara.
L diduga menjadi bagian yang mengakibatkan 823 WNI menjadi korban scam online walaupun ia bekerja di dalam jaringan tersebut selama 3 bulan.
"Tersangka L berperan sebagai operator (scam online), mendapat upah setiap bulannya sebesar 3500 dirham," terang Alfis.
Tersangka L, jelas Alfis, mulanya menuju ke Dubai pada bulan April tahun 2023 tanpa ada yang mengorganisir, melainkan atas keinginan sendiri untuk liburan Hari Raya Idul Fitri ke tempat saudaranya yang sudah berada di Dubai.
Sesampainya di Dubai, L ditawari pekerjaan sebagai cleaning service di sebuah gedung. Namun setelah datang ke gedung, ia dilakukan training untuk bekerja sebagai operator online scam selama 2 minggu.
"Ia dilatih oleh seorang WNA Thailand untuk memblasting tawaran pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi instagram," ungkapnya.
Karena terlibat dalam kasus ini, L akan dijerat dengan Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 Perubahan Atas UU nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi 6 tahun.
Baca Juga: Identitas Wanita Korban Tabrak Lari di Parungkuda Sukabumi Terungkap
Kasus ini terendus berawal dari informasi yang mengatakan ada pemulangan WNI yang dipekerjakan sebagai scammer jaringan internasional di Dubai. Jaringan online scam internasional ini juga beroperasi di India, China dan Thailand.
Dalam periode 2022-2024 ada 823 warga Indonesia yang menjadi korban online scam dari jaringan ini. Dengan total kerugian negara mencapai Rp 59 miliar.
Sementara di China, kerugian dari tindakan online scam tersebut mencapai Rp 91 miliar. Di India, kerugian mencapai Rp 1 triliun serta Thailand Rp 288 miliar. Total kerugian yang diakibatkan operasi online scam dari jaringan tersebut mencapai Rp 1,5 triliun.
Modus Penipuan Scam Online
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dalang dalam kasus penipuan ini adalah tersangka SZ, warga China.
Mulanya SZ membuka lowongan pekerjaan sebagai operator untuk bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Korban yang terpikat nantinya akan diberangkatkan ke Dubai untuk selanjutnya dipekerjakan sebagai operator penipuan online menggunakan komputer.
"Sesampainya di lokasi mereka diperintahkan untuk menyerahkan paspor kepada seseorang yang bekerja sebagai penerjemah pimpinan WNA ke para operator pekerja," kata Himasan kepada awak media dalam konferensi pers, Selasa 16 Juli 2024.
Ia mengatakan para WNI yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu kemudian ditugaskan sebagai operator untuk mencari korban melalui media sosial.
Setelah menemukan calon korban, mereka kemudian akan menawarkan investasi ataupun pekerjaan paruh waktu melalui skema like dan subscribe terhadap konten-konten di media sosial.
“Melakukan operasi online scam dengan modus kerja paruh waktu seperti menonton, like, subscribe media sosial dengan syarat harus mendepositkan uang," jelasnya.
"Dengan hasil yang direkayasa. Sehingga korban mendapat untung atau komisi pada awalnya dan rugi lebih besar pada akhirnya setelah melakukan deposit," tambahnya.
Untuk menjalankan aksinya, Himawan menyebut SZ selaku pimpinan jaringan scam internasional mempekerjakan total 17 WN Indonesia, 10 WN Thailand, 21 WN China dan 20 WN India.
Ia mengatakan mereka dibawa ke Dubai oleh SZ untuk ditugaskan sebagai operator penipuan dan mencari korban yang sesuai dengan kewarganegaraannya masing-masing.
Akibat aksinya tersebut, Himawan mengatakan total kerugian yang dialami korban dari keempat negara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
"Total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp1,5 triliun dengan rincian kerugian di India Rp1,077 triliun, China Rp91 miliar, Thailand Rp288 miliar dan Indonesia Rp59 miliar," pungkasnya.