Operasi Patuh 2024 Dimulai, Ini 14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar Polisi Selama 2 Pekan

Sukabumiupdate.com
Senin 15 Jul 2024, 16:50 WIB
Ilustrasi polisi menggelar razia. (Sumber : Humas Polri)

Ilustrasi polisi menggelar razia. (Sumber : Humas Polri)

SUKABUMIUPDATE.com - Selama dua pekan kedepan (15-28 Juli 2024) Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sukabumi, yang termasuk wilayah hukum Polda Jawa Barat yang disebut operasi Patuh Lodaya.

Dikutip dari laman Humas Polri, operasi yang digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia ini dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas. Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas (lalin) yang akan jadi fokus penindakan, yakni kendaraan yang melawan arus jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga: Polisi Razia Belasan Motor Berknalpot Brong di Jalanan Sukabumi

Kemudian, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Lalu, pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

Target operasi lainnya yaitu kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.

Berita Terkait
Berita Terkini