SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah berencana melakukan efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ini dilakukan untuk mengatasi pemborosan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Kita berharap pada 17 Agustus sudah bisa dimulai, orang yang tidak berhak dapat subsidi (BBM) bisa kita kurangi,” kata Luhut melalui unggahan video di akun Instagram @luhut.pandjaitan, Selasa, 9 Juli 2024.
Mengutip tempo.co, apa saja merek kendaraan yang terancam dilarang membeli Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero)?
Daftar Kendaraan yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim sebelumnya mengungkapkan terdapat dua usulan terkait pembatasan penggunaan Pertalite. Pertama, melarang semua kendaraan pelat hitam membeli BBM bersubsidi Pertalite.
Kemudian, skenario kedua, yaitu hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh mengonsumsi Pertalite. Sementara untuk motor, hanya dengan kapasitas di bawah 150 cc yang nantinya tidak dilarang.
Baca Juga: Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, Tidak Sembarang Kendaraan Bisa Isi BBM Bersubsidi
“Dari sisi JBKP (jenis BBM khusus penugasan) itu ada pembatasan, khususnya motor, semuanya kecuali di atas 150 cc, itu skenario-skenarionya. Selanjutnya, mobil pelat hitam ada dua skenario, semua mobil pelat hitam akan dilarang atau pilihan kedua, mobil dengan kapasitas maksimal 1.400 cc. Nah ini revisi yang kita ajukan opsinya,” ucap Abdul, seperti dikutip dari tribratanews.polri.go.id, Kamis, 11 Juli 2024.
Berikut sejumlah merek dan tipe mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc yang beredar di Indonesia:
All New Ertiga.
Daihatsu Terios.
Daihatsu Xenia 1.5.
DFSK Glory 560.
Honda City Hatchback RS.
Honda City.
Honda HR-V.
Honda Mobilio.
Hyundai Palisade.
Hyundai Santa Fe.
Hyundai Stargazer.
Kia Grand Carnival.
Lexus RX.
Mazda 2 Hatchback.
Mazda 2 Sedan.
Mazda 3 Sedan.
Mazda CX-3.
Mazda CX-5.
Mazda CX-8.
Mazda CX-9.
Mercedes-Benz A 200.
Mercedes-Benz GLE-Class.
Mitsubishi Pajero Sport.
Mitsubishi Pajero Sport Elite.
Mitsubishi Triton.
Mitsubishi Xpander.
Nissan Livina.
Nissan Magnite.
Nissan Serena.
Nissan Terra.
Nissan X Trail.
Renault Triber.
Suzuki Baleno Hatchback.
Toyota Alphard.
Toyota Avanza 1.5.
Toyota Camry.
Toyota Fortuner.
Toyota GR Supra.
Toyota Hiace.
Toyota Hilux.
Toyota Kijang Innova.
Toyota Rush.
Toyota Vios.
Toyota Voxy.
Toyota Yaris.
Wuling Almaz RS.
Wuling Confero S.
Daftar Motor yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite
Sementara merek dan tipe motor yang terancam tidak boleh isi Pertalite dengan kapasitas mesin lebih dari 150 cc adalah sebagai berikut:
Honda ADV 150.
Honda CB150 Verza.
Honda CB150R Streetfire.
Honda CBR150R.
Honda CRF 150.
Honda PCX 150.
Honda Stylo 160.
Honda Vario 150.
Honda Vario 160.
Ninja H2.
Ninja KX450.
Ninja ZX10R.
Ninja Versys 1000.
Ninja Versys-X 250.
Ninja Vulcan S.
Ninja ZX-25R.
Suzuki Burgman.
Suzuki Gsx 150.
Suzuki Satria R150.
Vespa GTS Super Sport.
Vespa Sprint.
Yamaha Aerox.
Yamaha Lexi.
Yamaha Nmax.
Yamaha R15.
Sumber: Tempo.co | Melynda Dwi Puspita