SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasyim diketahui terlibat kasus asusila dan dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan Keppres tersebut diteken Jokowi pada Selasa, 9 Juli 2024. Melalui Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024, Jokowi memberhentikan Hasyim dengan tidak hormat.
"Menindaklanjuti putusan DKPP dan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Ari dikutip dari suara.com, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga: Dipecat DKPP dari Jabatan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari Ucap Alhamdulillah
Diketahui, Hasyim dipecat DKPP karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena diduga berbuat asusila dengan seorang perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya
Lebih lanjut, Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT bersama lima orang kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang dipimpin Aristo Pangaribuan.
SUMBER: SUARA.COM