SUKABUMIUPDATE.com - Kasus kebakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu (47 tahun) wartawan yang memberikan judi dan keluarga di Karo akhirnya terungkap. Polisi menangkap dua pelaku yang menjadi eksekutor, membakar rico dan keluarganya di di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Keduanya diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers yang dilaksana Polda Sumatera Utara, Senin (8/7/2024). Kedua pelaku berinisial R dan Y.
"Kami tangkap saudara R dan Y," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi, kepada awak media, dilansir dari suara.com.
Agus menjelaskan R dan Y merupakan eksekutor. Pergerakan kedua pelaku terekam CCTV saat melakukan survei ke rumah korban sebelum melakukan aksinya.
"Sebagaimana CCTV menangkap pergerakan mereka di lokasi. Memastikan dulu dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban," ujarnya.
Pelaku menyiramkan cairan berupa campuran solar dan pertalite, lalu menyiramnya di sejumlah titik di rumah korban.
"Titik-titik abu yang kita periksa sudah sesuai dengan yang kita sampaikan, bahwa dia menyemprot campuran antara solar dan pertalite ini ke rumah dan dinding di depan dan di samping ke arah kamar korban, buka tutupnya kemudian disiram," ucap Agung.
Pihak kepolisian saat tengah mencari aktor intelektualnya."Hari ini kami tangkap eksekutornya dan sedang bekerja orang yang terlibat selain para eksekutor," jelasnya.
Baca Juga: Profil Eman Sulaeman, Hakim yang Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon
Terhadap kedua tersangka, kata Agung, dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana mengenai pembakaran. "Saya ingin sampaikan penyidikan kasus ini akan kita fokuskan di Pasal 187 Kuhpidana. Kami akan pilih pasal yang terberat bagi para pelaku," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran terjadi pada Kamis 26 Juni 2024. Kebakaran itu menewaskan Sempurna Pasaribu (47) dan tiga anggota keluarganya. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 16 saksi terkait peristiwa kebakaran tersebut.
SUMBER: suara.com (M. Aribowo)