SUKABUMIUPDATE.com - Berita unik tentang pejabat di Indonesia kali ini menimpa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Kasusnya telah menarik perhatian publik.
Diketahui, baru-baru ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyatakan Hasyim Asy'ari bersalah atas penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam kasus tindak asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, yang dikenal dengan inisial CAT.
Pertistiwa terjadi pada 2-7 Oktober 2023, CAT mengaku Hasyim memaksa melakukan hubungan badan. Hal tersebut terjadi dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) PPLN di Den Haag. "Hasyim mengajak CAT mengunjungi hotel untuk berbincang di ruang tamu kamar hotel, kemudian merayu dan membujuk melakukan hubungan badan".
Dalam persidangan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang diputuskan pada 3 Juli 2024, terungkap bahwa Hasyim menggunakan fasilitas negara, termasuk mobil dinas, untuk kepentingan pribadi, khususnya mendekati CAT.
Selain itu, Hasyim juga memberikan berbagai fasilitas pribadi kepada CAT, seperti tiket pesawat dan penginapan. Tindakan ini membuktikan adanya hubungan khusus antara Hasyim dan CAT, yang tidak diberikan kepada penyelenggara pemilu lainnya.
Baca Juga: DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buntut Kasus Asusila
Hasyim juga membuat lima janji kepada CAT, termasuk mengurus balik nama apartemen, memberikan uang sebesar Rp 30 juta setiap bulan, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik CAT seumur hidup, tidak menikahi wanita lain seumur hidup, menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Bahkan terdapat kalusul tambahan berupa konsekuensi apabila janji-janji itu tak ditepati mewajibkan Hasyim memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp 4 miliar.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Keputusan ini juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu tujuh hari dan meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaannya.
Sementara itu, mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2023 mencatat total kekayaan Hasyim mencapai Rp9,59 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp9,04 miliar.
Kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp6,75 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp324 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp1,19 miliar.
Sumber : berbagai sumber