Ombudsman Ingatkan Sekolah Tidak Menjual Seragam pada PPDB

Selasa 02 Juli 2024, 22:17 WIB
Ilustrasi bahan seragam sekolah | Foto : Pixabay

Ilustrasi bahan seragam sekolah | Foto : Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Lembaga pengawasan Ombudsman RI perwakilan NTB mengingatkan agar sekolah tidak menjual baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB.

Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, mengatakan larangan penjualan seragam, sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

“Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah,” kata Dwi seperti dikutip dari laman resmi Ombudsman, Selasa (2/7/2024).

Kemudian, kata Dwi, dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid. "Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah," tegas Dwi.

Baca Juga: Terbukti Curang, Disdik Jabar Coret 199 Siswa dari PPDB SMA/SMK 2024

Dwi menjelaskan, peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

"Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu," jelas Dwi.

Bahkan, ucap Dwi, dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan: Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.

Sumber : ombudsman.go.id

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Jawa Barat04 Juli 2024, 23:13 WIB

Audiensi ke Sekda Jabar, Pemkab Sukabumi Bahas Persiapan Pelaksanaan HCS 2024

Jelang event HCS 2024, Pemkab Sukabumi bertemu Sekda Jabar Herman Suryatman untuk meminta dukungan.
Momen Sekda Jabar terima audiensi Pemkab Sukabumi terkait pelaksanaan event HCS 2024. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Internasional04 Juli 2024, 22:38 WIB

Hotel Van der Valk Belanda, Saksi Bisu Membaranya Asmara Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Hotel Van der Valk yang berdiri megah di Den Haag Belanda, menjadi saksi bisu kasus asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari
Ilustrasi kamar hotel van der valk saat Hasyim Asy'ari bersama CAT  | Foto : Pixabay
Sukabumi04 Juli 2024, 21:50 WIB

Rumah di Parakansalak Sukabumi Roboh Usai Diguyur Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Dapur rumah warga di Parakansalak Sukabumi roboh usai diguyur hujan deras disertai angin kencang pada Kamis (4/7/2024) dini hari.
P2BK tengah melakukan asesmen di lokasi rumah roboh yang berada di Kampung Kebonmuncang RT 3/5, Parakansalak Sukabumi, Kamis (4/7/2024). (Sumber : Istimewa)
Life04 Juli 2024, 21:00 WIB

11 Bahasa Tubuh Wanita Menandakan Dia Jatuh Cinta Pada Anda, Perasaan Tersembunyi!

Beberapa wanita menunjukan rasa sukanya dengan bahasa tubuhnya yang menggemaskan.
Ilustrasi - Beberapa wanita menunjukan rasa sukanya dengan bahasa tubuhnya yang menggemaskan. (Sumber : Freepik.com/@rawpixel.com).
Sukabumi04 Juli 2024, 20:47 WIB

Dispar Pastikan Pelaku Pariwisata dan Ekraf Sukabumi Komit Sukseskan Event HCS 2024

Penyelenggaraan HCS merupakan momen bagi pelaku pariwisata dan ekraf untuk menunjukkan potensi wisata di Kabupaten Sukabumi.
Stakeholder Pariwisata dan Ekonomi kreatif atau Ekraf di Kabupaten Sukabumi komitmen sukseskan Event HCS 2024. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi04 Juli 2024, 20:31 WIB

Warga Mangkalaya Sukabumi Protes: Drainase Baru Sepekan Dibangun Sudah Rusak

Warga Kampung Mangkalaya, Rt 02/05, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi keluhkan hasil pembangunan drainase yang sudah rusak kurang dari sepekan pengerjaan.
Warga saat menunjukan hasil pembangunan drainase yang rusak di Kampung Mangkalaya, Rt 02/05, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Kamis (4/7/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sehat04 Juli 2024, 20:00 WIB

Kiwi Hingga Jeruk Nipis, 5 Buah yang Bantu Menjaga Kesehatan Tulang

Ada beberapa buah yang membantu meningkatkan kesehatan tulang.
Ilustrasi - Ada beberapa buah yang membantu meningkatkan kesehatan tulang.(Sumber : pexels.com/Dmitry Demidov)
Sukabumi04 Juli 2024, 19:38 WIB

Jalan Desa di Jampangtengah Sukabumi Amblas Akibat Hujan, Aktivitas Warga Terganggu

Jalan desa di Bantaragung Jampangtengah Sukabumi yang amblas akibat hujan deras ini butuh penanganan segera.
Kondisi jalan desa di Desa Bantaragung, Kecamatan Jampangtengah Sukabumi yang amblas. (Sumber : Istimewa)
Life04 Juli 2024, 19:00 WIB

Minta Maaf, Tolong & Terima Kasih, 10 Cara Membangun Karakter Anak Sopan Santun

Proses membangun karakter anak membutuhkan waktu. Bersabarlah dan terus berikan bimbingan yang positif demi membangun karakter anak yang berkualitas.
Ilustrasi. Parenting. Bersabarlah dan terus berikan bimbingan yang positif demi membangun karakter anak yang berkualitas. (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi04 Juli 2024, 18:55 WIB

Kawasaki Ninja Milik Marwan Hangus Terbakar di Kota Sukabumi, Dipicu Percikan Api

Kapolsek Citamiang Polres Sukabumi Kota, AKP Heri Hermawan membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya motor terbakar bermula dari adanya percikan api pada bagian accu (Aki) motor.
Satu unit motor Kawasaki Ninja 150 R dengan nomor polisi D 333 XYP milik Marwan Maulana (26 tahun) hangus terbakar di Kota Sukabumi | Foto : Asep Awaludin