SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan praktik judi online telah merambah ke berbagai profesi, termasuk wartawan. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 164 jurnalis terlibat praktik judi online.
Mengutip tempo.co, Hadi menyebutkan nilai transaksinya mencapai 6.899 kali dengan jumlah uang Rp 1,4 miliar. Menurut Hadi, Satgas Judi Online sudah mengantongi data mereka, termasuk nama-nama wartawan. "Ada lengkap dan alamatnya di mana,” ucapnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2024.
AJI Pertanyakan Temuan Satgas
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nani Afrida mempertanyakan temuan satgas tersebut. "Aku tuh kaget, ya. Karena yang muncul di berita itu kok spesifikasinya wartawan. Apa sebenarnya yang terjadi, Dari mana bisa teridentifikasi 164 wartawan?" kata Nani saat dihubungi pada Rabu, 26 Juni 2024.
Nani mengatakan bagaimana temuan itu bisa secara spesifik menunjukkan wartawan terlibat bermain judi online. “Apakah seseorang yang bermain judi status pekerjaannya ditanya sebagai wartawan?” tanya Nani.
Dia juga mempertanyakan mengapa muncul spesifikasi profesi jurnalis yang cukup ditonjolkan ketimbang profesi lainnya. “Mengapa justru jurnalis dikedepankan? Apa sebenarnya terjadi?” tanyanya lagi.
Nani mendorong Satgas Judi Online bisa membuka temuan data pelaku judi online serta cara memperolehnya dibuka ke publik. "Bagaimana mendapatkan data itu hal penting. Kami butuh transparansi ke situ," tuturnya.
Baca Juga: Duh, Ratusan Wartawan Ditemukan Terlibat Judi Online: Transaksi Capai Miliaran
Mengenai jurnalis terlibat bermain judi online, menurut Nani, ada standar yang tetap berlaku. Menurut dia, jika jurnalis melakukan kesalahan seperti terlibat dalam kasus kriminal, tentu harus diproses menggunakan undang-undang yang berlaku. Saat seorang wartawan diketahui bermain judi, maka menurut Nani sudah pasti harus dikenakan jerat hukum kriminal yang sesuai.
Nani mengatakan profesi wartawan tidak imun terhadap jerat hukum jika memang dia bersalah. “Jadi bukan berarti dia imun sebagai wartawan, enggak diproses. Tetap (diproses) dia warga negara Indonesia,” kata Nani.
Sementara dari kacamata profesi, seorang wartawan dianggap melakukan pelanggaran jika dalam pekerjaannya melanggar kaidah kerja jurnalistik.
Dewan Pers meminta satgas membuka secara terang temuan perihal dugaan keterlibatan 164 jurnalis terlibat main judi online. Lembaga etik wartawan ini mempertanyakan data satgas apakah benar ratusan orang itu berprofesi sebagai wartawan.
"Dari mana data itu diperoleh?" kata anggota Dewan Pers Totok Suryanto melalui sambungan telepon kepada Tempo, Rabu.
Dia meminta agar satgas membuka nama wartawan yang disebut tersangkut judi online. "Apakah betul profesi itu digunakan bermain judi online?”
Totok mengkhawatirkan jangan sampai orang lain yang melakukan perbuatan tercela itu dan masyarakat berprasangka semua wartawan terlibat dalam kasus judi online. "Ini tidak benar juga kan?" ucap Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga dan Luar Negeri Dewan Pers itu.
Dia mengatakan terlibat dalam judi online adalah tindakan buruk. Sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh hukum dan jurnalis bekerja sesuai fungsinya yakni melakukan kontrol sosial. "Kedua, jurnalis itu tidak ada hubungannya dengan judi online," kata dia.
Tugas jurnalis sebagai kontrol sosial tak hanya mengontrol atau melayangkan kritik kepada pemerintah. Namun profesi itu juga harus melontarkan kritik kepada masyarakat. "Manakala masyarakat kita mengarah pada tindakan-tindakan tidak baik," ucap dia.
Menurut dia, Dewan Pers sebagai dewan etik berharap agar semua wartawan menjunjung tinggi etika profesi. Etika yang disebut sebagai Kode Etik Jurnalistik atau KEJ. Sehingga tindakan dalam profesinya tidak bertentangan dengan tugas utama wartawan, pengontrol sosial. "The watchdog," ujar dia.
Sumber: Tempo.co