SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan praktik judi online telah menjalar ke berbagai profesi di seluruh provinsi bahkan lingkup yang terkecil.
"Judi online ini bahkan merambah sampai ke tingkat desa," kata Hadi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, pada Selasa (25/6/2024).
Oleh karena itu, mengutip tempo.co. Hadi mengatakan Satgas judi online akan mengoptimalisasi peran dari organisasi di tingkat masyarakat mulai dari kemasyarakatan (ormas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan karang taruna di wilayah desa maupun kelurahan.
Hadi berencana akan mengundang para camat dan kepala desa ke kantornya untuk turut memberantas judi online. "Dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang untuk bermain judi online, khususnya (terhadap) warganya. Nanti akan kami berikan nama, nomor, dan alamatnya di mana," kata dia.
Baca Juga: Uang Ratusan Miliar di Rekening Terafiliasi Judi Online akan Diambil Negara
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Hadi mencatat ada lima provinsi terbesar yang secara demografi melakukan praktik judi online, yakni:
1. Jawa Barat (Jabar) 535.644 pelaku dengan nilai transaksi Rp 3,8 triliun.
2. Daerah Khusus Jakarta 235.568 pelaku dengan nilai transaksi Rp 2,3 triliun.
3. Jawa Tengah (Jateng) 201.963 pelaku dengan nilai transaksi Rp 1,3 triliun.
4. Jawa Timur (Jatim) 135.227 pelaku dengan nilai transaksi Rp 1,051 triliun.
5. Banten 150.302 pelaku dengan nilai transaksi Rp 1,022 triliun.
Tingkat Kota/Kabupaten
1. Kota Administrasi Jakarta Barat Rp 792 miliar.
2. Kota Bogor Rp 612 miliar.
3. Kabupaten Bogor Rp 567 miliar.
4. Kota Administrasi Jakarta Timur Rp 480 miliar.
5. Kota Administrasi Jakarta Utara Rp 430 miliar.
Tingkat Kecamatan
1. Kecamatan Bogor Selatan 3.720 pelaku, uang yang beredar senilai Rp 349 miliar.
2. Kecamatan Tambora 7.916 pelaku, uang yang beredar senilai Rp 196 miliar.
3. Kecamatan Cengkareng 14.782 pelaku, uang yang beredar senilai Rp 176 miliar.
4. Kecamatan Tanjung Priok 9.554 pelaku, uang yang beredar Rp 139 miliar.
5. Kecamatan Kemayoran 680 pelaku, uang yang beredar Rp 118 miliar.
6. Kecamatan Kalideres 9.825 pelaku, uang yang beredar Rp 113 miliar.
7. Kecamatan Penjaringan 7.127 pelaku, uang yang beredar Rp 108 miliar.
Sumber: Tempo.co