SUKABUMIUPDATE.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mengatakan lembaganya menerima aduan dari masyarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur afirmasi. "Saat ini kami mendapat tiga aduan," kata Aris pada Senin (24/6/2024).
Mengutip tempo.co, Aris menjelaskan aduan yang pertama datang dari siswa SD di Jakarta. Siswa tersebut tak bisa mendaftar lewat jalur afirmasi karena tak terdata dalam sistem penerima kesejahteraan sosial.
Aris menyebut jalur afirmasi untuk anak kurang mampu mensyaratkan peserta terdata di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Padahal, kata Aris, siswa itu berhak karena masuk kategori tidak mampu.
Di sisi lain, Aris mengatakan ada siswa yang semestinya tak berhak masuk DTKS malah bisa daftar melalui jalur afirmasi. Hal itu membuat jalur ini jadi tak tepat sasaran. "Mereka ini tidak bisa memanfaatkan jalur itu. Kenapa? karena tidak terdata di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) padahal mestinya mereka berhak," ujarnya.
Baca Juga: PPDB SMA/SMK di Jabar Diumumkan, Peserta yang Curang Dianulir Kelulusannya
Selain di Jakarta, laporan lainnya juga datang dari Medan, Deli Serdang, dan Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Laporan dari dua daerah itu menyangkut hambatan pada siswa disabilitas. "Banyak sekolah yang kemudian belum siap menerima anak-anak yang inklusi. Padahal mereka juga punya hak untuk mengakses layanan pendidikan," ujarnya.
Menurut dia, akses dan fasilitas di berbagai jenjang sejumlah sekolah untuk anak disabilitas masih minim. Sekolah itu, kata Aris, kebanyakan berada di luar Pulau Jawa. Semestinya, seluruh pemangku kepentingan dari sekolah, pemerintah daerah, hingga pusat lebih memperhatikan hal itu.
"Akses pendidikan untuk anak disabilitas ini hampir di semua jenjang beberapa daerah yang saya sebut di luar Jawa mereka belum siap menerima anak-anak penyandang disabilitas. padahal aturannya harus memberikan akses," katanya.
Aris mengatakan bagi masyarakat yang menemukan ketikdakadilan atau hambatan di PPDB dapat melapor ke KPAI melalui website www.kpai.co.id dan kontak 08111772273.
Sumber: Tempo.co