SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya membongkar sindikat uang palsu dengan barang barang bukti lembaran rupiah palsu pecahan seratus ribu senilai 22 miliar Jalan Raya Srengseng, Kembangan Jakarta Barat. Ternyata sebelum berproduksi di lokasi tersebut, sindikat ini sudah dua kali berpindah lokasi, dari Gunung Putri Bogor ke sebuah villa yang berada di wilayah Sukaraja Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Selain barang bukti uang palsu dan alat cetak (produksi), polisi mengamankan 4 pelaku, dua lainnya buron. Rabu, 19 Juni 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan peran para dari anggota sindikat ini.
“M Alias Mulyana yang berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu tersebut,” kata, Kombes Ade Ary Syam Indradi dilansir suara.com.
Sementara FF, lanjut Kombes Ade Ary Syam Indradi berperan membantu pindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa di Sukaraja, Sukabumi. FF juga berperan membantu menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan packing ke dalam plastik,” jelas Ade Ary.
Kemudian, tersangka YS atau yang akrab disapa Ustad yang diketahui berasal dari Sukabumi berperan mencari lokasi baru yaitu sebuah bangunan villa di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. “YS juga membantu menghitung, menyusun serta mengemas uang palsu ke dalam plastik,” beber .Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Sementara tersangka F alias Firdaus berperan mencarikan tempat produksi baru untuk. Firdaus mendapat iming-iming senilai Rp500 juta, jika mampu mencarikan tempat.
“Kemudian Firdaus menghubungi Umar, pemilik kantor akuntan publik dan akhirnya Mulyana setuju untuk tempat itu dijadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp100 ribuan di lokasi pemotongan dan paking uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat,” jelas Ade Ary.
Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas di Cikole Sukabumi, Ciri-cirinya Rambut Cepak
Polisi masih memburu dua orang tersangka lainnya. Pertama pria berninial I yang bertugas mencetak uang palsu. Dari keterangan tersangka lainnya, I menerima upah senilai Rp 1 juta setiap harinya.
“Saudara I masih DPO, berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp1 juta dan bonus Rp100 juta apabila sudah terjadi transaksi, dan selain menjalankan mesin cetak GTO. I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut,” jelas Ade Ary.
Baca Juga: Korban Tawuran Pelajar? Remaja Kena Sabetan Celurit di Pabuaran Sukabumi
DPO lainnya adalah U alias Umar pemilik kantor akuntan di Kembangan Jakarta Barat yang dijadikan markas sindikat pemalsuan uang tersebut. Dari tangan para tersangka, polisi menyita alat cetak uang palsu, tinta yang dipergunakan dalam produksi uang palsu. Serta uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp22 miliar yang sudah diproduksi oleh sindikat ini.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 224, dan 225 KUHP, tentang Pemalsuan Uang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun pidana penjara.
Baca Juga: Pria Ini Ditangkap karena Nekat Tabrak Mobil Istrinya di Cibeureum Sukabumi
Dalam paparannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nominal Rp22 miliar ini nantinya bakal dijual ke pemesannya yang nilainya mencapai Rp5 miliar. “Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4, artinya jika membuat Rp20 miliar uang palsu dia akan mendapatkan Rp5 miliar dari pemesan,” kata Ade Ary.
Usai melakukan transaksi jual-beli tersebut, lanjut Ade Ary, pemesan uang palsu ini nantinya bakal mengedarkan uang palsu ini secara manual.
Sumber: suara.com