SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu atau Upal di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat.
Barang bukti berupa upal senilai Rp 22 miliar hingga alat pencetak uang palsu tersebut yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, kemudian turut disita polisi.
Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristanto mengatakan, alat tersebut diduga turut dipergunakan dalam mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dengan total Rp 22 miliar.
"Sekarang masih proses pemeriksaan dan pengangkutan barang bukti dari Sukabumi," kata Hadi dikutip dari suara.com, Selasa (18/6/2024).
Meski pihaknya menemukan alat cetak uang palsu di Sukabumi, Hadi memastikan tidak ada praktik pencetakan uang palsu di sana.
"Tidak ada (uang palsu dari Sukabumi). Dari Sukabumi berupa peralatan untuk pembuatannya," ujar Hadi.
Baca Juga: 3 Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu, Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran
Hadi menyebut, belum bisa memberikan keterangan secara gamblang terkait perkara ini lantaran masih dalam pengembangan.
"Nanti akan disampaikan apabila sudah lengkap semua," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa uang palsu tersebut belum sempat diedarkan di masyarakat.
"Ini kami patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," kata Ade Ary dikutip dari tempo.co.
Menurut Ade, saat ini pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Ade Ary juga mengatakan terdapat tiga tersangka yang ditangkap terkait uang palsu miliaran rupiah ini, yakni M, YA dan FF.
Dari ketiga tersangka yang terjaring berasal dari tiga wilayah berbeda. M berasal dari Cirebon, YA berasal dari Sukabumi, dan FF berasal dari Surabaya.
"Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap pada 15 Juni 2024. Adapun uang palsu ini rencananya mau disebar untuk Idul Adha," jelasnya.
"Jadi ini sudah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik," katanya.
Dia mengatakan, ketiganya dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara.
"Selain uang palsu miliaran rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan. Kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," tandasnya.
SUMBER: SUARA.COM/TEMPO.CO