SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online. Satgas ini akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto.
Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024. Berdasarkan dokumen yang dipublikasikan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), pembentukan Satgas ini didorong oleh beberapa pertimbangan penting.
"bahwa kegiatan perjudian merupakan kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan," bunyi beleid dalam poin menimbang dari keppres seperti dilihat sukabumiupdate.com, Sabtu (15/6/2024).
"bahwa kegiatan perjudian daring telah menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya," lanjut beleid tersebut.
Baca Juga: Kapolres Sukabumi Akan Tindak Tegas Jika Anggota Bermain Judi Online
Presiden Jokowi melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dalam Satgas ini untuk mempercepat pemberantasan perjudian online di Indonesia. Menko Polhukam akan didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, sebagai Wakil Ketua Satgas. Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, akan bertugas sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas ini juga diperkuat oleh sejumlah anggota dari berbagai kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Bidang Pencegahan. Anggota ini termasuk pejabat dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, serta TNI-Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya oleh Presiden untuk mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum. Dalam tugasnya, ia akan didampingi oleh 12 pejabat deputi dari berbagai kementerian dan lembaga. Mereka bertugas untuk menentukan prioritas penegakan hukum, melakukan penyelidikan, memberikan rekomendasi kepada Ketua Satgas, dan memantau situasi.
Masa kerja Satgas ini berlaku sejak diterbitkannya Keppres tersebut hingga 31 Desember 2024. Biaya operasional Satgas akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kementerian atau lembaga terkait, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Keppres 21 Tahun 2024