SUKABUMIUPDATE.com - Pengendara roda dua atau empat bahkan lebih saat ini wajib ekstra hati-hati. Jika keseringan kena tilang, dengan bantuan sistem Traffic Attitude Record Polri akan menerapkan sanksi cabut SIM (Surat Izin Mengemudi),
Jika SIM sudah dicabut, maka warga jika ingin kembali mengendarai motor atau mobil wajib membuat SIM baru, dengan mengikuti seluruh ketentuan, termasuk ujian teori dan praktik.
Hal ini diungkapkan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso di laman resmi Humas Polri. Menurut Slamet pengendara yang sering kena tilang berpotensi dicabut SIM-nya lewat sistem bernama Traffic Attitude Record.
Sistem ini memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas berdasarkan tingkat pelanggarannya. Semakin banyak poin yang terkumpul, semakin berat sanksinya hingga pencabutan SIM.
“Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,” jelas Slamet Santoso.
Baca Juga: Apa Kabar Calo SIM? Polri Terapkan Sistem Terpusat, Wajib Ujian Teori dan Praktik
“Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut," tambahnya.
Jika wacana nantinya benar diterapkan, pengendara wajib hati-hati untuk memastikan tidak melanggar berlalu lintas. Diketahui ada banyak rambu tertib berlalu lintas, mulai dari kelengkapan surat kendaraan, kelengkapan motor dan figur keselamatan pengendara.
Baca Juga: Mulai Diujicoba, Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Per 1 Juli
Aturan berlalu lintas juga mengatur perilaku pengendara. Taat rambu-rambu lalu lintas, batas kecepatan, dan marka jalan. Juga memastikan SIM sesuai golongan kendaraan yang dipakai.
Hindari pelanggaran lalu lintas, terutama pelanggaran berat seperti mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, balap liar, dan menerobos lampu merah.
Sumber: suara.com