SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah kembali merilis saluran layanan masyarakat berbasis aplikasi. Rabu, 12 Juni 2024, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI meluncurkan sistem aplikasi aduan pungli atau SIDULI untuk memudahkan masyarakat melaporkan praktek pungutan liar atau pungli yang terjadi di seluruh instansi pemerintah.
Dalam rilisnya, Menteri Kemenko Polhukam RI, Hadi Tjahjanto menegaskan aplikasi ini tujuan utamanya adalah penguatan dan perbaikan pola deteksi yang lebih efektif dengan melibatkan masyarakat. Ia memastikan seluruh laporan masyarakat terkait praktek pungli akan ditangani secara langsung.
Masyarakat diminta memantau setiap tahapan penanganan laporan melalui aplikasi tersebut. Setelah laporan diterima, anggota satgas pungli akan memverifikasi laporan dengan bukti yang diberikan oleh korban. Selanjutnya satgas akan langsung turun ke lokasi terjadinya praktek pungli, melakukan pemeriksaan termasuk memberikan sanksi jika terbukti.
Siduli merupakan upgrade dari aplikasi sebelumnya, yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Peningkatan dilakukan agar proses pengaduan yang dilakukan masyarakat tidak terkendala hal teknis.
"Kita meminta partisipasi masyarakat untuk mau mengawasi dan melaporkan apabila ditemukan praktek-praktek pungli kepada satgas saber pungli di daerah," ungkap mantan Panglima TNI ini.
Rakernas ini diikuti oleh Satgas Saber Pungli RI dan seluruh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di Indonesia. Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, Kompol Rizka Fadhillah mengatakan, pihaknya akan terus mendukung program pemerintah dalam meminimalisir adanya praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Sukabumi Darurat Keracunan Massal, Ahli: Pertolongan Pertama Itu Penting! Simak Tipsnya
"Kami akan mendukung penuh program pemerintah untuk menindaklanjuti adanya aktivitas adanya Pungli," ujar Rizka mengutip dari akun resmi Diskominfosan Kabupaten Sukabumi.
Rizka menyampaikan, aplikasi akan mempermudah masyarakat melaporkan praktik pungli yang terjadi di pelayanan publik maupun di luar layanan lainnya. "Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas terkait pungli dapat melaporkan melalui Aplikasi SIDULI. Dalam aplikasi ini sudah termonitor secara terpusat dan ditangani oleh tingkat provinsi maupun Kota/Kabupaten," terangnya.