SUKABUMIUPDATE.com - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan) belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum terhadap berbagai permasalahan tata kelola kelautan, terutama soal sinergitas dan koordinasi antara instansi/lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan di laut.
Berkaitan dengan hal itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan drh Slamet menegaskan bahwa UU Kelautan perlu dilakukan perubahan, tetapi dengan terlebih dahulu menyerap berbagai aspirasi dari mitra-mitra terkait, salah satunya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini menyampaikan Indonesia sebagai negara kepulauan dan negara maritim, harus memiliki tata kelola kelautan yang dilakukan secara berdaulat dan keberlanjutan.
“Tantangan dalam tata kelola kelautan yang dihadapi tidak sederhana karena kompleksitas dalam tataran koordinasi, kewenangan, dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya laut. Hal ini perlu agar pemanfaatan sumber daya laut dapat lebih maksimal serta untuk membangun sistem keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut,” kata Slamet dalam kunjungan kerja Pansus RUU Kelautan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 6 Juni 2024.
Baca Juga: Relaksasi HET Beras Diperpanjang, Drh Slamet: Hanya Tutupi Kelemahan Pemerintah
Selain itu, Slamet yang merupakan legislator asal daerah pemilihan (dapil) Kota dan Kabupaten Sukabumi, memaparkan terkait tugas dan fungsi DJBC Provinsi Jawa Barat secara garis besar yakni Revenue Collector, Community Protector, Trade Facilitator, dan Industrial Assistance.
Dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap keluar masuknya barang ke daerah pabean, lanjut Slamet, DJBC diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan melalui patroli laut dengan tujuan pengamanan hak-hak negara dan pemenuhan ketentuan kepabeanan. “Ke depannya, melalui Revisi Undang-Undang Kelautan, DJCB dan mitra-mitra lainnya juga dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, efektifitas pengawasan, hingga optimalisasi penerimaan dari bea masuk, bea keluar, dan cukai."
“Konsepsi sinergi pengawasan di laut pada dasarnya adalah dengan memetakan peran masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) agar mampu bekerja sesuai amanat undang-undang yang berlaku. Dalam pelaksanaannya perlu dilakukan sinergi dan kolaborasi agar pengawasan laut dapat efektif, efisien, menghindari tumpang tindih, dan menjamin kepastian hukum,” ujar Slamet.
Politisi senior PKS itu mengatakan kekayaan alam yang terkandung di dalam laut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan bangsa dan negara. Oleh karena itu dibutuhkan regulasi atau kebijakan yang tepat untuk menangani hal tersebut.
“Indonesia sebagai poros maritim perlu didukung oleh kebijakan utama, di antaranya memastikan integritas wilayah dan memperluas wilayah yurisdiksi, menjaga pertahanan dan keamanan, memastikan keselamatan, dan mengelola sumber daya yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Karenanya berbagai kebijakan perlu didesain untuk mengatasi berbagai permasalahan kemaritiman di Indonesia,” kata Slamet.
Dia menambahkan, sistem penegakan hukum, keamanan, dan keselamatan di laut, selama ini dilaksanakan oleh berbagai K/L yang secara sistem dikenal dengan istilah "Multi Agency Single Task". Namun, Penerapan sistem Multi Agency Single Task masih menimbulkan persoalan terutama dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Slamet menyampaikan harapan agar DJBC Jawa Barat dapat meningkatkan kinerjanya dalam melakukan operasi Mandiri Bea dan Cukai yang digelar sepanjang tahun di tiap-tiap wilayah kerja instansi vertikal di lingkungan DJBC dan Operasi Terpadu sesuai kerawanan yang terjadi.
“Sehingga ke depannya, melalui Revisi Undang-Undang Kelautan, DJCB dan mitra-mitra lainnya juga dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, efektifitas pengawasan, hingga optimalisasi penerimaan dari bea masuk, bea keluar, dan cukai,” kata Slamet. (ADV)
Sumber: Siaran Pers