SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku menyesal lantaran kebijakan soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang potong gaji karyawan hampir 3 persen menuai protes besar dari masyarakat dan berbagai pihak.
"Dengan adanya kemarahan (terhadap Tapera) ini, saya pikir menyesal betul. Saya tidak menyangka," kata Basuki yang juga Ketua Komite Tapera di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Sebenarnya, kata Basuki, pelaksanaan Tapera ini baru akan diterapkan pada 2027. Itu pun sudah mengalami pemunduran.
"Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa," ungkapnya.
Baca Juga: Pekerja Dengan Upah Minimum Wajib Setor Tapera, Cek Besaran UMK di Sukabumi
Untuk itu, dengan adanya berbagai dinamika, termasuk adanya permintaan DPR RI untuk meminta pelaksanaan Tapera ini ditunda, dirinya siap berbicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Jadi apa yang sudah kami lakukan dengan 10 tahun FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), subsidi bunga, itu sudah Rp 105 triliun itu pun menarik uang berapa, 300-an lebih," katanya.
"Jadi kalau misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya ketua MPR, untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Menteri Keuangan juga kita akan ikut," sambungnya.
Sementara itu Komisi V DPR RI dikabarkan akan mengagendakan rapat khusus terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan mengundang semua pihak terkait.
"Saya rasa soal Tapera ini sudah menjadi ramai, kami akan agendakan khusus untuk Tapera ini, kami rapat khusus terkait Tapera supaya nanti tuntas, karena memang kami banyak mendapatkan pertanyaan dan seterusnya," ujar Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Pengusaha dan Buruh di Sukabumi Kompak Tolak Iuran Tapera, Ini Sederet Alasannya
Rapat khusus terkait Tapera bertujuan untuk mendapatkan titik temu dari pihak-pihak terkait.
"Maka bahasa saya di media, saya bilang kalau bisa pemerintah tunda dulu karena ada keberatan dari karyawan dan keberatan dari pengusaha. Titik ini yang paling rumit kami jawab di sini. Yang mau dipotong keberatan, yang dibebani pemotongan pun keberatan, titik temu ini yang menurut saya harus dicarikan jalan keluarnya dulu," ujar Lasarus.
Komisi V DPR RI akan mengundang pihak-pihak terkait, seperti dunia usaha, perwakilan buruh, BP Tapera, dan pihak-pihak lainnya dalam rapat khusus Tapera.
"Oleh karenanya, kami nanti akan mengundang dulu semua pihak, kami rapat dulu nanti kami undang dunia usaha, kami undang mungkin perwakilan para buruh, baru nanti kami undang teman-teman dari BP Tapera, saya kira itu jalan keluarnya," kata Lasarus pula.
Sebelumnya diketahui, ribuan buruh pada Kamis turun ke jalan di Jakarta untuk memprotes rencana pemotongan gaji mereka 2,5 persen dan perusahaan menanggung 0,5 persen untuk Tapera. Mereka menilai program ini tidak bermanfaat dan hanya mengurangi daya beli saja.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa buruh menolak Tapera akan meluas jika pemerintah tidak mencabut program tersebut.
"Bila ini (Tapera) tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas," kata Said Iqbal saat berorasi di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis.
Said mengatakan, selama ini, upah buruh sudah banyak dipotong mulai dari jaminan pensiun, jaminan kesehatan, PPh 21, hingga jaminan hari tua sehingga total potongannya bisa mencapai 12 persen.
Oleh karena itu, Said berharap, pemerintah tidak menambah besaran potongan gaji buruh melalui Tapera.
Selain itu, Said mengatakan, Partai Buruh akan mengajukan gugatan "judicial review" terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera jika aspirasi mereka dalam unjuk rasa ini tidak didengar.
"Mungkin minggu depan 'judicial review' terhadap PP Nomor 21 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung. Judicial review ini akan dilakukan oleh Partai Buruh dan KSPI, KSPSI, dan SPM, dan serikat buruh lainnya," kata Said.
Sekadar diketahui, Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sebelumnya bernama Bapertarum hanya ditujukan untuk aparatur sipil negara (ASN).
Program Tapera kemudian diperluas cakupannya untuk pekerja swasta dan mandiri sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
PP 25 Tahun 2020, disebutkan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun dari aturan tersebut berlaku, ini berarti iuran pegawai peserta Tapera akan dimulai paling lambat pada 2027.