SIM C1 Resmi Berlaku di Indonesia, Cek Syarat dan Biaya Membuatnya

Kamis 06 Juni 2024, 13:15 WIB
Ilustrasi SIM C. SIM C1 Resmi Berlaku di Indonesia, Cek Syarat dan Biaya Membuatnya (Sumber : Pinterest)

Ilustrasi SIM C. SIM C1 Resmi Berlaku di Indonesia, Cek Syarat dan Biaya Membuatnya (Sumber : Pinterest)

SUKABUMIUPDATE.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mengeluarkan berbagai jenis SIM, salah satunya adalah SIM C1, yang khusus untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin tertentu.

SIM C1 termasuk bagian dari klasifikasi SIM C yang telah diperkenalkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kategori kendaraan yang berbeda.

Informasi terkini yang dirujuk dari laman Polda Metro Jaya, SIM C1 telah resmi berlaku di seluruh Indonesia sejak Senin (27/4/2024) pasca luncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Cara Buatnya Simpel, 9 Minuman Herbal Ini Efektif Mengobati Asam Urat di Rumah!

SIM C1 adalah surat izin mengemudi yang dikhususkan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

"Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1," ujar Aan Suhanan, Kamis (30/5/2024) seperti dikutip via PMJ News.

Artinya, SIM C1 hanya bisa diterbitkan jika sudah memiliki SIM C. Berikut syarat dan tarif pembuatan SIM C1:

Syarat Pembuatan SIM C1

Masyarakat yang ingin mendapatkan SIM C1, setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun.

Akan tetapi, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.

Baca Juga: Bebas Nyeri Sendi, 8 Jenis Obat Herbal yang Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Biaya SIM C1

Biaya pembuatan SIM C1 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lampiran aturan tersebut menyebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu, menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan SIM C dan SIM C1 dikenakan biaya yang sama, yakni Rp75 ribu.

Pembuatan SIM 2024 Wajib Memiliki BPJS

Diberitakan sebelumnya, polisi akan melakukan uji coba soal kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Dalam tahap uji coba, kebijakan pembuatan SIM wajib punya BPJS akan dilakukan di tujuh wilayah Indonesia, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur pada 1 Juli-30 September 2024.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, pemberlakuan uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Camilan Pagi yang Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Biaya Pembuatan SIM C

SIM C merupakan Surat Izin Mengemudi Type C. Dimana SIM C ini di peruntukan untuk pengemudi kendaraan bermotor dua. SIM C memiliki masa berlaku 5 tahun sekali, dan pemilik SIM perlu melakukan perpanjangan SIM C sebelum batas waktunya selesai.

Jika pemilik SIM C terlambat dalam perpanjangan SIM maka, SIM tidak bisa di perpanjang dan pemilik harus membuat SIM baru. Aturan itu tertulis dalam aturan yang diatur Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 ayat 3 tentang perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 TANGGAL 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Sedangkan tarif dalam perpanjangan SIM itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dimana berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya perpanjangan SIM C berkisar Rp75 ribu dan belum termasuk biaya tes psikolog dan tes RIKKES jasmani. Merujuk Digital Korlantas, biaya tes psikologi ujian SIM C yakni sebesar Rp37.500, jika tes RIKKes jasmani itu sesuai dengan tarif klinik yang dipilih.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi