SUKABUMIUPDATE.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mengeluarkan berbagai jenis SIM, salah satunya adalah SIM C1, yang khusus untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin tertentu.
SIM C1 termasuk bagian dari klasifikasi SIM C yang telah diperkenalkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kategori kendaraan yang berbeda.
Informasi terkini yang dirujuk dari laman Polda Metro Jaya, SIM C1 telah resmi berlaku di seluruh Indonesia sejak Senin (27/4/2024) pasca luncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Cara Buatnya Simpel, 9 Minuman Herbal Ini Efektif Mengobati Asam Urat di Rumah!
SIM C1 adalah surat izin mengemudi yang dikhususkan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
"Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1," ujar Aan Suhanan, Kamis (30/5/2024) seperti dikutip via PMJ News.
Artinya, SIM C1 hanya bisa diterbitkan jika sudah memiliki SIM C. Berikut syarat dan tarif pembuatan SIM C1:
Masyarakat yang ingin mendapatkan SIM C1, setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun.
Akan tetapi, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.
Baca Juga: Bebas Nyeri Sendi, 8 Jenis Obat Herbal yang Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat
Biaya pembuatan SIM C1 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampiran aturan tersebut menyebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu, menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan SIM C dan SIM C1 dikenakan biaya yang sama, yakni Rp75 ribu.
Pembuatan SIM 2024 Wajib Memiliki BPJS
Diberitakan sebelumnya, polisi akan melakukan uji coba soal kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.
Dalam tahap uji coba, kebijakan pembuatan SIM wajib punya BPJS akan dilakukan di tujuh wilayah Indonesia, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur pada 1 Juli-30 September 2024.
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, pemberlakuan uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Camilan Pagi yang Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat
SIM C merupakan Surat Izin Mengemudi Type C. Dimana SIM C ini di peruntukan untuk pengemudi kendaraan bermotor dua. SIM C memiliki masa berlaku 5 tahun sekali, dan pemilik SIM perlu melakukan perpanjangan SIM C sebelum batas waktunya selesai.
Jika pemilik SIM C terlambat dalam perpanjangan SIM maka, SIM tidak bisa di perpanjang dan pemilik harus membuat SIM baru. Aturan itu tertulis dalam aturan yang diatur Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 ayat 3 tentang perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 TANGGAL 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Sedangkan tarif dalam perpanjangan SIM itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dimana berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya perpanjangan SIM C berkisar Rp75 ribu dan belum termasuk biaya tes psikolog dan tes RIKKES jasmani. Merujuk Digital Korlantas, biaya tes psikologi ujian SIM C yakni sebesar Rp37.500, jika tes RIKKes jasmani itu sesuai dengan tarif klinik yang dipilih.