SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 59 WNI batal menunaikan ibadah haji dan kembali ke Tanah Air gara-gara tidak menggunakan paspor haji. Namun Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, menyatakan mereka tidak dideportasi seperti banyak dikabarkan.
"Itu bukan deportasi. Kalau deportasi ada berita acara dan lain sebagainya," Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi di Tangerang, Rabu, 5 Juni 2024.
Mengutip tempo.co, dia mengatakan bahwa informasi terkait pendeportasian pada WNI yang sedang beribadah haji ini tidak tepat. Melainkan, mereka kembali ke tanah air dilakukan secara mandiri.
Hal itu telihat pada cap paspor dari puluhan WNI yang berasal dari Banten dan Makassar tersebut, tidak ada tanda deportasi dari pihak keimigrasian Arab Saudi.
Dia menegaskan, bahwa tidak ada pemberitahuan dari pihak maskapai maupun dari Kementerian Luar Negeri RI soal deportasi terhadap 59 WNI itu.
Baca Juga: Tanpa Visa Haji: 22 Jemaah Indonesia Dideportasi, 10 Tahun Tak Bisa Masuk Arab Saudi
"Biasanya kalaupun ada pendeportasian maskapai memberi tahu ke imigrasi, tapi ini faktanya mereka pulang ke Tanah Air secara mandiri," katanya.
Sebanyak 59 WNI diduga menggunakan visa ziarah dalam menunaikan ibadah haji. Mereka terjaring aparat keamanan Arab Saudi yang melakukan penangkapan terhadap pendatang di Kota Mekah yang tidak menggunakan paspor haji.
Sebelumnya, ada dua rombongan, masing-masing berjumlah 22 orang dan 37 orang, yang dicegah masuk Mekah karena tidak menggunakan paspor haji.
"Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 orang dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ujar Konsul Jenderal RI Yusron B. Ambary, Selasa, 4 Juni 2024.
Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi menahan 37 WNI yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah, tetapi diduga nekat untuk berhaji.
Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, meminta dukungan anggota DPR untuk mengatasi persoalan jamaah calon haji ilegal.
"Baru-baru ini masih terdapat jamaah calon haji yang mengalami masalah izin haji di Arab Saudi. Untuk itu, kami meminta dukungan anggota dewan agar turut memperhatikan upaya yang tengah dikoordinasikan oleh Kemenko PMK untuk mengatasi haji ilegal," ujar Muhadjir.
Dia mengemukakan hal tersebut dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI guna membahas rencana kerja dan anggaran Kemenko PMK dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025 di ruang sidang badan anggaran DPR RI, Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyatakan pihaknya mendukung penindakan tegas berupa deportasi dari Pemerintah Arab Saudi terhadap WNI yang berniat melakukan ibadah haji menggunakan visa non-haji.
"Kami mendukung kebijakan tersebut karena haji hanya bisa diikuti oleh WNI yang memiliki visa haji resmi, baik itu visa regular, haji khusus, maupun visa Furoda," kata Ace.
Sumber: Tempo.co | Antara