Mulai Diujicoba, Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Per 1 Juli

Senin 03 Juni 2024, 19:09 WIB
Ilustrasi SIM A. (Sumber Foto: Istimewa)

Ilustrasi SIM A. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi bakal melakukan uji coba soal kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Dalam tahap uji coba, kebijakan ini akan dilakukan di tujuh wilayah Indonesia, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur pada 1 Juli-30 September 2024.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, pemberlakuan uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba," kata Faisal dikutip dari suara.com, Senin (3/5/2024).

Baca Juga: Tidak Semua! Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Menurut Faisal, sebelum diterapkan secara nasional, Polri akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat. Bagi yang belum mendaftar program JKN BPJS Kesehatan, untuk segera mendaftar.

"Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, segeralah aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” imbaunya.

Sekadar diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Faisal menyebut, aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Dengan adanya aturan tersebut, sejumlah dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon SIM yaitu formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementarian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. Status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Sementara, bagi peserta JKN yang menunggak iuran, dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN-nya atau telah mengikuti program cicilan iuran bernama Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir sebab masih dalam tahap uji coba.

"Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” jelas David Bangun.

Di sisi lain, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono menjelaskan bahwa terbitnya Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 merupakan bagian dari rencana aksi Inpres Nomor 1 Tahun 2022, yang merupakan amanah lama dari PP Nomor 86 Tahun 2013, yang baru terwujud setelah 11 tahun.

“Sustainabilitas Program JKN dipengaruhi oleh peserta yang aktif dan membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. Hal ini memunculkan urgensi perlunya upaya strategis yang melibatkan kementerian/lembaga lintas sektoral. Beberapa capaian 2 tahun pelaksanaan Inpres 1/2022 ini di antaranya pertumbuhan angka kepesertaan JKN sebesa 33,7 juta jiwa. Di samping itu, jumlah pemerintah daerah yang mencapai Universal Health Coverage (UHC) bertambah 17 provinsi dan 106 kabupaten/kota,” kata Nunung.

Nunung juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan suatu upaya menambah unnecessary delay pada layanan publik dan merupakan bagian dari edukasi dan literasi kepada masyarakat betapa pentingnya terproteksi dalam jaminan kesehatan. Pengecekan status aktif kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat pengurusan SIM dilaksanakan sebagai alat untuk menjaring peserta JKN yang tidak aktif agar dapat terliterasi.

SUMBER: SUARA.COM

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi