SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI telah mengumumkan rencananya untuk membentuk Dewan Media Sosial untuk mengatur konten di platform media sosial.
Langkah ini memicu reaksi beragam,dan beberapa orang menyambutnya sebagai langkah penting untuk memerangi misinformasi dan konten negatif, sementara yang lain mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kemungkinan pembatasan kebebasan berekspresi.
Pembentukan lembaga tersebut akan mengatur konten-konten di media sosial. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pembentukan dewan ini nantinya akan berfungsi seperti Dewan Pers.
Mengutip Tempo.co, Budi juga mengatakan Dewan Media Sosial akan menjadi mediator apabila nanti terjadi sengketa di sosial media.
“Bentuknya independen sama seperti Dewan Pers,” kata Budi Arie kepada Tempo, Kamis 23 Mei 2024.
Budi mengatakan rencana pembentukan Dewan Media Sosial ini telah dibahas bersama Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). Menurut Budi, pembentukan dewan ini disiapkan karena banyak produk sosial media yang dibuat bukan oleh perusahaan pers.
Sehingga, kata dia, Dewan Pers sulit menjangkau sengketa di media sosial. Budi menyebut Dewan Media Sosial ini atas rekomendasi dari UNESCO dan juga dibahas dengan seluruh negara. Namun Ia mengungkapkan kementerian masih mengkaji konsep Dewan Media Sosial dari negara-negara Eropa.
Public Information Officer UNESCO di Indonesia, Aisyah Camila Agusty, belum merespons konfirmasi Tempo terkait Dewan Media Sosial.
Budi menepis Dewan Media Sosial akan membatasi kebebasan berpendapat di medsos. Sebab, kata dia, anggotanya akan diisi oleh unsur masyarakat sipil. Mereka akan berdiskusi untuk menangani sengketa yang masuk, termasuk soal pencemaran nama baik yang diatur Undang-Undang ITE.
“Kan banyak hal yang bisa diselesaikan tidak lewat pengadilan. Bisa diselesaikan dengan minta maaf atau yang lainnya, misalnya media,” kata Menkominfo.
Sumber: Tempo.co (Francisca Christy Rosana)