SUKABUMIUPDATE.com - Chaowalit Thongduang adalah nama buronan Thailand yang berhasil ditangkap oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Buronan Thailand itu juga dikenal dengan nama lain yakni Pang Na-Node alias Sulaiman. Chaowalit Thongduang diketahui merupakan buronan nomor 1 Kepolisian Thailand atau Royal Thai Police.
Melansir PMJ News, tim gabungan Polri tim gabungan Polri yang berhasil meringkus buronan thailand ini terdiri dari Divisi Hubinter Polri, Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Ditreskrimum Polda Bali, juga bekerja sama dengan Kepolisian Thailand membekuk yang bersangkutan di wilayah Badung, Bali, pada hari Kamis (30/5/2024).
"Buronan yang berhasil diamankan ini merupakan salah satu seorang pelaku kriminal yang telah ditetapkan sebagai buronan yang paling dicari di Thailand, oleh pihak otoritas Thailand, karena telah melakukan berbagai kejahatan sebelum akhirnya melarikan diri ke Indonesia untuk bersembunyi," terang Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (2/6/2024).
Baca Juga: 8 Cara Efektif Menyembuhkan Asam Urat Tanpa Obat, Bisa Dilakukan di Rumah
Wahyu menuturkan, penangkapan yang dilakukan pihaknya itu berdasarkan Red Notice yang dikeluarkan oleh Royal Thai Police pada tanggal 16 Februari 2024 atas nama Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node.
Atas dasar Red Notice tersebut, Wahyu menuturkan, tim gabungan Polri melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan kepolisian di berbagai wilayah, dan kemudian didapat informasi awal yang bersangkutan (Buronan Thailand) sedang berada di wilayah Medan, Sumatera Utara.
"Kemudian mendapatkan petunjuk bahwa pelaku tersebut sudah tidak ada di Sumatera Utara, tetapi sudah berangkat ke Bali," ujarnya, dikutip dari PMJ News, Senin (3/6/2024).
Mendapat informasi buron luar negeri yang sembunyi di Indonesia itu, tim gabungan Polri emudian berangkat ke Bali dan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Bali untuk melakukan penyelidikan dan diketahui Sulaiman berada di Apartemen Kembar yang berlokasi di Jalan Dewi Sri XII Nomor 2X, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
"Sehingga pada saat itu juga, berhasil dilakukan penangkapan oleh tim gabungan," ungkapnya.
Baca Juga: 7 Cara Menyembuhkan Asam Urat Tanpa Konsumsi Obat, Ketahui Penyebab dan Gejalanya!
Dalam proses penangkapan Chaowalit Thongduang, tim gabungan Polri mengamankan beberapa barang bukti, yakni 4 buah handphone, identitas palsu berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran atas nama Sulaiman, sebagai penduduk dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
"Kemudian 1 buah buku tabungan BCA atas nama Sulaiman, 1 buah Kartu Debit BCA, dua buah kartu debit Krungthai Bank," tuturnya.
Sementara itu, Secretary-General of the office of Narcotics Control Board Pol Lieutenant General Phanurat Lukboon yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian Indonesia yang sudah menangkap buronan Royal Thai Police.
"Terimakasih kepada Bapak Direktur Kepolisian Negara Indonesia yang membantu sampai tertangkap tersangka ini supaya dapat mencarikan. Terima kasih sekali lagi kepada Bapak Direktur Kepolisian Indonesia," tukasnya.
Sumber: PMJNews