SUKABUMIUPDATE.com - Oknum anggota polisi di Ambon, Maluku, Syaiful (43) tega memperkosa anak tetangganya sendiri berkali-kali. Korban yang merupakan teman anaknya di sekolah mengalami kondisi memperihatinkan.
Melansir dari suara.com, Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S Luhukay menjamin jika tidak ada pihak mengintervensi kasus polisi yang merudapaksa anak yang berusia 8 tahun itu.
Selain dijerat hukuman pidana, Janete memastikan jika Saiful akan juga terencam dikenakan kasus etik atas perbuatannya itu.
"Tidak ada intervensi dari pihak mana pun dan akan terus dikawal oleh kepolisian sampai sampai tuntas, dan untuk korban diharapkan tetap semangat menjalani aktivitas," ucap Janete dikutip suara.com dari Antara, Minggu (2/6/2024).
Kata Janete, Di luar proses hukum, Polresta Ambon menggandeng beberapa pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Dari program pendampingan itu, pihak PPA menyampaikan kepada orang tua dan keluarga korban kalau kasus ini dilanjutkan sampai proses persidangan.
Baca Juga: Biadab! Turis Spanyol Diperkosa Ramai-ramai Saat Liburan di India
"Pendampingan terhadap korban sudah kami lakukan sejak Jumat (31/5) di rumahnya," bebernya.
Janete mengungkapkan, awal mula perbuatan bejat pelaku diketahui setelah ibu kandung korban melihat cara jalan anaknya yang tidak normal. Dan setelah didesak akhirnya bocah tersebut menceriterakan peristiwa yang dialaminya.
"Untuk perkembangan sampai dengan saat, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah diperiksa sejumlah saksi, kemudian korban sudah divisum dan saat ini sedang dilakukan proses pemberkasan oleh penyidik," ujarnya.
Tersangka sendiri dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Terkait keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus ini, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease menyatakan akan mengambil tindakan tegas baik secara pidana maupun kode etik.
Sumber : suara.com