Simak Baik-baik! Daftar Pekerja yang Gajinya Bakal Dipotong untuk Tapera

Jumat 31 Mei 2024, 09:59 WIB
(Foto Ilustrasi) Pemerintah telah merencanakan kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tapera. | Foto: Freepik

(Foto Ilustrasi) Pemerintah telah merencanakan kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tapera. | Foto: Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Jokowi mengumumkan pemerintah telah merencanakan kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pernyataan ini dia sampaikan dalam konferensi pers setelah pelantikan pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Mengutip tempo.co, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, besaran iuran Tapera ditentukan untuk pekerja dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta. Aturan ini telah ditandatangani Jokowi pada 20 Mei lalu.

Jokowi meyakini masyarakat akan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru setelah regulasinya diterapkan. Ia juga membandingkan situasi ini dengan penerapan BPJS Kesehatan yang awalnya menimbulkan kontroversi namun akhirnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca Juga: Dinilai Merugikan, Serikat Pekerja di Sukabumi Desak Pemerintah Batalkan Tapera

Pasal 5 PP Tapera menyatakan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Ini berlaku untuk pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara upah minimum.

Siapa saja pekerja yang gajinya bakal dipotong untuk Tapera?

Berikut rincian golongan pekerja yang gajinya dipotong untuk Tapera berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024:

1. Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

2. Pekerja atau buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

3. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

4. Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.

Pasal 7 merinci bahwa kewajiban menjadi peserta Tapera berlaku bagi pekerja dari berbagai sektor. Ini juga termasuk PNS, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Pasal 15 ayat 1 mengatur besaran simpanan peserta Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi pekerja dan penghasilan bagi pekerja mandiri. Ayat 2 menyatakan bahwa untuk peserta pekerja, simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk ASN, sesuai Pasal 15 ayat 4b, iuran Tapera diambil dari gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah. Aturan ini harus disesuaikan dengan ketentuan Menteri Keuangan yang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Sumber: Tempo.co | Michella Gabriela

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life05 Oktober 2024, 15:00 WIB

Jangan Dulu Dikawinkan! Ini 7 Cara Mengatasi Kucing Betina Birahi

Dengan menerapkan langkah-langkah ini, pemilik kucing dapat membantu mengurangi perilaku dan gejala birahi pada kucing betina.
Dengan menerapkan langkah-langkah ini, pemilik kucing dapat membantu mengurangi perilaku dan gejala birahi pada kucing betina. | Foto: Pixabay/TeamK
Sukabumi05 Oktober 2024, 14:53 WIB

Dibangun! Rutilahu Milik Lansia di Lengkong Sukabumi yang Dihuni Bersama Anak-Cucu

Pemerintah dan kepolisian setempat membangun kembali rumah Emak Juariah.
Rutilahu milik Emak Juariah (75 tahun) di Kampung Cipongpok RT 10/04 Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi05 Oktober 2024, 13:29 WIB

Kearifan Lokal dan Teknologi: Pelatihan Inovatif untuk Guru SD oleh Kelompok PKM Nusa Putra

Kegiatan ini dipimpin oleh tiga dosen Nusa Putra University.
Pelatihan untuk guru SD oleh kelompok PKM Nusa Putra University. | Foto: Nusa Putra University
Food & Travel05 Oktober 2024, 13:00 WIB

Pendakian Terfavorit: 5 Gunung di Jawa Barat yang Menawarkan Keindahan Alam yang Tak Terlupakan

Banyak gunung di Jawa Barat yang mudah dijangkau dari kota-kota besar seperti Bandung dan Bogor.
Banyak gunung di Jawa Barat yang mudah dijangkau dari kota-kota besar seperti Bandung dan Bogor. (Sumber : Instagram/@kholisohhasanah).
Life05 Oktober 2024, 12:00 WIB

Takut Gagal dan Mudah Menyerah, 10 Ciri Orang yang Rendah Diri

Orang dengan rasa rendah diri sering kali membatasi potensi mereka sendiri, baik dalam hubungan sosial maupun di tempat kerja.
Ilustrasi. Orang dengan rasa rendah diri sering kali membatasi potensi mereka sendiri, baik dalam hubungan sosial maupun di tempat kerja. (Sumber : pixabay.com/@EnginAkyurt)
Nasional05 Oktober 2024, 11:23 WIB

ICW: 174 Anggota DPR 2024-2029 Terindikasi Terhubung dengan Dinasti Politik

Temuan ini merujuk pada jabatan-jabatan oleh para keluarga anggota legislatif.
(Foto Ilustrasi) ICW mengungkap 174 anggota DPR 2024-2029 terindikasi memiliki keterkaitan dengan dinasti politik. | Foto: Istimewa
Motor05 Oktober 2024, 11:00 WIB

5 Tanda Motor Harus Turun Mesin dan Cara Terbaik untuk Menghindarinya

Dengan melakukan perawatan yang baik dan rutin, Anda dapat memperpanjang usia pakai mesin motor dan menghindari biaya perbaikan yang mahal akibat turun mesin.
Dengan melakukan perawatan yang baik dan rutin, Anda dapat memperpanjang usia pakai mesin motor dan menghindari biaya perbaikan yang mahal akibat turun mesin. | (Sumber : Freepik.com/@ pressfoto)
Sukabumi05 Oktober 2024, 10:43 WIB

Dua Rumah Hangus Kebakaran di Ciracap Sukabumi, Penghuni Kini Mengungsi

Kebakaran berawal saat Juhe tiba-tiba melihat api dari atas rumahnya.
Rumah yang kebakaran di Kampung Lembursawah RT 24/06 Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Sabtu pagi (5/10/2024). | Foto: Istimewa
Nasional05 Oktober 2024, 10:16 WIB

Soroti Bisnis Militer! Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi Tak Berjalan

KontraS menyoroti berbagai peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM.
(Foto Ilustrasi) Memperingati HUT TNI ke-79 pada 2024, KontraS meluncurkan Catatan Hari TNI. | Foto: Freepik
Sehat05 Oktober 2024, 10:00 WIB

Ternyata Bisa Menjaga Mood! 6 Manfaat Minum Air Putih Hangat di Pagi Hari

Minum air putih hangat di pagi hari memiliki berbagai manfaat bagi tubuh, baik secara fisik maupun mental.
Ilustrasi. Minum air putih hangat di pagi hari memiliki berbagai manfaat bagi tubuh, baik secara fisik maupun mental. Sumber : Pexels/Pixabay