SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
Mengutip tempo.co, dalam amar putusan yang diterima Tempo, MA mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon.
Pada waktu yang bersamaan, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Hal itu terlihat dari foto yang diunggah Dasco di Instagram-nya pada kemarin, Rabu malam. "Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Dasco.
Baca Juga: Draf Revisi UU TNI: Seizin Presiden, Prajurit Aktif Bisa Isi Jabatan Kementerian/Lembaga
Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep merupakan representasi dari dua tokoh politik Indonesia saat ini yakni Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Budi adalah keponakan Prabowo, sedangkan Kaesang putra bungsu Jokowi.
Mendasar pada aturan MA saat ini, Kaesang bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Ini karena amar putusan MA yang memperlulas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.
Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
Jika berkaca pada pilpres 2024 lalu, Kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun pada akhirnya bisa maju sebagai calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah syarat usia capres-cawapres sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun asal punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri dalam gelaran pilpres.
Sebagai informasi, MA dalam putusannya juga memerintahkan kepada KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Adapun Partai Garuda memasukkan permohonan uji materi soal syarat usia kepala daerah ke MA pada 23 April 2024. Permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan diputuskan tiga hari setelah didistribukan. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Yulius serta dua anggotannya Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi.
Hingga berita ini ditulis, Tempo masih berupaya untuk meminta keterangan dari Gerindra dan PSI soal pengusungan tersebut.
Sumber: Tempo.co