Tafsir Baru MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Mulus Maju Pilgub?

Kamis 30 Mei 2024, 14:56 WIB
Kaesang Pangarep saat dikukuhkan sebagai Ketua Umum PSI di Gedung Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin malam, 25 September 2023. | Foto: Instagram/@psi_id

Kaesang Pangarep saat dikukuhkan sebagai Ketua Umum PSI di Gedung Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin malam, 25 September 2023. | Foto: Instagram/@psi_id

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Mengutip tempo.co, dalam amar putusan yang diterima Tempo, MA mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon.

Pada waktu yang bersamaan, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Hal itu terlihat dari foto yang diunggah Dasco di Instagram-nya pada kemarin, Rabu malam. "Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Dasco.

Baca Juga: Draf Revisi UU TNI: Seizin Presiden, Prajurit Aktif Bisa Isi Jabatan Kementerian/Lembaga

Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep merupakan representasi dari dua tokoh politik Indonesia saat ini yakni Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Budi adalah keponakan Prabowo, sedangkan Kaesang putra bungsu Jokowi.

Mendasar pada aturan MA saat ini, Kaesang bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Ini karena amar putusan MA yang memperlulas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.

Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

Jika berkaca pada pilpres 2024 lalu, Kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun pada akhirnya bisa maju sebagai calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah syarat usia capres-cawapres sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun asal punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri dalam gelaran pilpres.

Sebagai informasi, MA dalam putusannya juga memerintahkan kepada KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Adapun Partai Garuda memasukkan permohonan uji materi soal syarat usia kepala daerah ke MA pada 23 April 2024. Permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan diputuskan tiga hari setelah didistribukan. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Yulius serta dua anggotannya Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi.

Hingga berita ini ditulis, Tempo masih berupaya untuk meminta keterangan dari Gerindra dan PSI soal pengusungan tersebut.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:44 WIB

Motif Warisan Muncul di Balik Pembunuhan Tragis Kakak oleh Adik di Sukabumi

F menghabisi nyawa kakaknya menggunakan pedang jenis samurai katana.
Keranda jenazah Hendra (55 tahun) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional22 Februari 2025, 18:29 WIB

Diperiksa Propam, 4 Polisi Diduga Menekan Band Sukatani untuk Tarik Lagu Kritik

Polda Jawa Tengah memeriksa empat polisi yang diduga menekan Band Sukatani hingga menarik lagu kritik mereka, Bayar, Bayar, Bayar. Polri membantah intervensi, sementara publik menyoroti kebebasan berekspresi.
Band Sukatani saat tampil di atas panggung, dikenal dengan gaya bermusik punk dan kritik sosial dalam lirik lagunya. (Sumber : Instagram/@sukatani.band)
Life22 Februari 2025, 18:00 WIB

Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar

Ziarah kubur ke makam orang yang sudah meninggal merupakan tradisi umat Muslim di Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan dan biasanya dikenal dengan sebutan nyekar.
Ilustrasi. Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar. Sumber Foto : Pexels/Alena Darmel