SUKABUMIUPDATE.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera resmi ditetapkan setelah ditekan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 20 Mei 2024 lalu.
Berdasarkan Beleid tersebut, peserta program tabungan perumahan rakyat (Tapera) wajib membayar iuran simpanan sebesar tiga persen dari gaji, upah, atau penghasilan per bulan. Artinya, kebijakan baru pemerintahan Presiden Jokowi mewajibkan gaji pekerja dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Meski sudah ramai diperbincangkan sejak resmi diteken Jokowi, belum semua masyarakat mengetahui apa itu Tapera yang akan memotong gaji pegawai. Agar tidak termakan informasi pro kontra tanpa wawasan, simak rangkuman penjelasan tentang Tapera berikut seperti merujuk Tempo.co!
Pengertian Tapera
Pengertian Tapera tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil penumpukannya setelah kepesertaan berakhir.
Baca Juga: 10 Fashion Stylish Kekinian untuk Remaja Perempuan, Ada Gaya Minimalis!
Peserta Tapera
Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar Simpanan Tapera, yakni sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan atau Pemberi Kerja.
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, peserta Tapera terbagi atas dua jenis, yakni pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum.
Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera telah berusia paling rendah 10 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Sementara itu, pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat juga mendaftar sebagai peserta Tapera.
Adapun orang yang termasuk dalam kategori sebagai pekerja adalah mereka yang bekerja di sektor negeri maupun swasta, dengan rincian:
1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Pejabat negara
7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah.
8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa.
9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta.
Selain daftar pekerja di atas, peserta Tapera juga merupakan seluruh pekerja yang menerima gaji atau upah.
Adapun kepesertaan Tapera berakhir apabila peserta memenuhi sejumlah syarat, diantaranya adalah telah pensiun bagi Pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia.
Selain itu, termasuk juga Peserta Tapera yang tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Baca Juga: 9 Makanan Pengontrol Gula Darah Agar Tidak Naik Drastis: Tips Diet dan Menu Sehat
Besaran Simpanan Tapera
Besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Hal tersebut sebagaimana melansir dari laman Indonesia Baik yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Skema Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yakni mengambil iuran dari pekerja dan pemberi kerja. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen biaya simpanan, sementara 2,5 persen lainnya ditanggung oleh pekerja dari total gajinya.
Iuran Tapera maksimal harus dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya. Adapun besaran simpanan peserta mandiri, yakni ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi.
Sedangkan Besaran Iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b beleid tersebut, yakni pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh menteri keuangan berkoordinasi dengan Menpan RB.
Manfaat Tapera
Pasal 37 PP Nomor 25 Tahun 2020 menyebutkan peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh sejumlah manfaat dari Tapera. Mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Lebih lanjut, manfaat Tapera bagi pekerja non MBR adalah pengembalian tabungan dan imbal hasil apabila telah berhenti menjadi Peserta Pekerja pensiun atau Pekerja Mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun.
Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera, meliputi:
- pembiayaan Tapera hanya dilakukan untuk rumah pertama
- manfaat Tapera hanya diberikan satu kali
- mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.
Sementara rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.
Syarat Memanfaatkan Tapera
Untuk dapat mendapat manfaat pembiayaan rumah dari Tapera, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
3. Belum memiliki rumah
4. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama
Sementara itu, pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera dilaksanakan dengan urutan berdasarkan kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.
SUMBER: TEMPO.CO | RADEN PUTRI