Tabungan Perumahan Rakyat: Biaya, Manfaat dan Syarat Peserta Tapera

Kamis 30 Mei 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi. Eksterior Perumahan. Ilustrasi. Tabungan Perumahan Rakyat: Biaya, Manfaat dan Syarat Peserta Tapera (Sumber : Pexels/Pixabay)

Ilustrasi. Eksterior Perumahan. Ilustrasi. Tabungan Perumahan Rakyat: Biaya, Manfaat dan Syarat Peserta Tapera (Sumber : Pexels/Pixabay)

SUKABUMIUPDATE.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera resmi ditetapkan setelah ditekan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 20 Mei 2024 lalu.

Berdasarkan Beleid tersebut, peserta program tabungan perumahan rakyat (Tapera) wajib membayar iuran simpanan sebesar tiga persen dari gaji, upah, atau penghasilan per bulan. Artinya, kebijakan baru pemerintahan Presiden Jokowi mewajibkan gaji pekerja dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Meski sudah ramai diperbincangkan sejak resmi diteken Jokowi, belum semua masyarakat mengetahui apa itu Tapera yang akan memotong gaji pegawai. Agar tidak termakan informasi pro kontra tanpa wawasan, simak rangkuman penjelasan tentang Tapera berikut seperti merujuk Tempo.co!

Pengertian Tapera

Pengertian Tapera tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil penumpukannya setelah kepesertaan berakhir.

Baca Juga: 10 Fashion Stylish Kekinian untuk Remaja Perempuan, Ada Gaya Minimalis!

Peserta Tapera

Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar Simpanan Tapera, yakni sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan atau Pemberi Kerja.

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, peserta Tapera terbagi atas dua jenis, yakni pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum.

Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera telah berusia paling rendah 10 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Sementara itu, pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat juga mendaftar sebagai peserta Tapera.

Adapun orang yang termasuk dalam kategori sebagai pekerja adalah mereka yang bekerja di sektor negeri maupun swasta, dengan rincian:

1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Pejabat negara

7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah.

8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa.

9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta.

Selain daftar pekerja di atas, peserta Tapera juga merupakan seluruh pekerja yang menerima gaji atau upah.

Adapun kepesertaan Tapera berakhir apabila peserta memenuhi sejumlah syarat, diantaranya adalah telah pensiun bagi Pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia.

Selain itu, termasuk juga Peserta Tapera yang tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Baca Juga: 9 Makanan Pengontrol Gula Darah Agar Tidak Naik Drastis: Tips Diet dan Menu Sehat

Besaran Simpanan Tapera

Besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Hal tersebut sebagaimana melansir dari laman Indonesia Baik yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Skema Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yakni mengambil iuran dari pekerja dan pemberi kerja. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen biaya simpanan, sementara 2,5 persen lainnya ditanggung oleh pekerja dari total gajinya.

Iuran Tapera maksimal harus dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya. Adapun besaran simpanan peserta mandiri, yakni ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi.

Sedangkan Besaran Iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b beleid tersebut, yakni pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh menteri keuangan berkoordinasi dengan Menpan RB.

Manfaat Tapera

Pasal 37 PP Nomor 25 Tahun 2020 menyebutkan peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh sejumlah manfaat dari Tapera. Mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Lebih lanjut, manfaat Tapera bagi pekerja non MBR adalah pengembalian tabungan dan imbal hasil apabila telah berhenti menjadi Peserta Pekerja pensiun atau Pekerja Mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun.

Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera, meliputi:

  • pembiayaan Tapera hanya dilakukan untuk rumah pertama
  • manfaat Tapera hanya diberikan satu kali
  • mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Sementara rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.

Syarat Memanfaatkan Tapera

Untuk dapat mendapat manfaat pembiayaan rumah dari Tapera, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:

1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan

2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah

3. Belum memiliki rumah

4. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama

Sementara itu, pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera dilaksanakan dengan urutan berdasarkan kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.

SUMBER: TEMPO.CO | RADEN PUTRI

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi06 Juli 2024, 21:03 WIB

Pawai Obor dan Tablig Akbar, Gebyar Tahun Baru Islam 1446 H di Desa Rambay Sukabumi

Warga dari enam kedusunan di Desa Rambay, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, memperingati 1 Muharam 1446 H
Gebyar 1 Muharam 1446 H di Desa Rambay Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Film06 Juli 2024, 21:00 WIB

Jimin dan Jungkook BTS akan Membintangi Acara Perjalanan Are You Sure

Dua member BTS yaitu Jimin dan Jungkook mengejutkan penggemar dengan merilis sebuah acara perjalanan bernama Are You Sure?!, yang akan tayang di Disney+ pada 8 Agustus 2024 mendatang.
Keliling Dunia, Jimin dan Jungkook BTS akan Membintangi Acara Perjalanan Are You Sure (Sumber : Instagram @/disneyplushotstarid)
Sukabumi06 Juli 2024, 20:53 WIB

Ribuan Warga Pawai Obor Rayakan Tahun Baru Islam 1446 H di Sagaranten Sukabumi

alam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, berbagai lapisan masyarakat dari 12 desa di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi
Pawai obor meriahkan malam tahun baru Islam 1446 H di Sagaranten Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi Memilih06 Juli 2024, 20:29 WIB

Pelaku UMKM dan Pengusaha Jasa Konstruksi Sukabumi Dukung Iyos Somantri di Pilkada

Puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta pengusaha jasa di Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungannya kepada Iyos Somantri sebagai bakal calon Bupati Sukabumi.
Pengusaha dukung Iyos Somantri di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 | Foto : Istimewa
Film06 Juli 2024, 20:00 WIB

5 Rekomendasi Anime Sci-Fi yang Seru dan Layak Ditonton Kembali

Anime Sci-Fi, atau singkatan dari Science Fiction, adalah genre anime yang mengangkat cerita-cerita fiksi ilmiah dengan berbagai macam tema dan subgenre.
Gintama -  Anime Sci-Fi, atau singkatan dari Science Fiction, adalah genre anime yang mengangkat cerita-cerita fiksi ilmiah dengan berbagai macam tema dan subgenre. (Sumber : crunchyroll.com).
Sukabumi Memilih06 Juli 2024, 19:26 WIB

Muraz-Andri Deklarasi Awal Agustus 2024, Koalisi Demokrat Golkar di Pilkada Kota Sukabumi

Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz dan Andri Setiawan Hamami, dikabarkan akan mengadakan deklarasi pasangan calon pada awal Agustus 2024
Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz dan Andri Setiawan Hamami | Foto : Istimewa
Entertainment06 Juli 2024, 19:00 WIB

Ada D.O EXO, Daftar Idol Kpop dan Aktor Korea yang Ke Indonesia Bulan Juli

Memasuki bulan Juli tentu saja disambut dengan sederet konser dan fanmeeting dari Idol Kpop maupun aktor atau aktris ternama dari Korea Selatan. Promotor Indonesia telah mengumumkan siapa saja yang akan datang kemari di bulan ini
Ada D.O EXO, Daftar Idol Kpop dan Aktor Korea yang Ke Indonesia Bulan Juli (Sumber : Instagram@/bohyunahn, @/d.o.hkyungsoo,@/xodiacofficial)
Sukabumi06 Juli 2024, 18:19 WIB

Goa Gelam Cidolog Sukabumi, Wisata Alam Bebatuan Unik yang Sarat Cerita

Goa Gelam, terletak di Kampung Cimapag, Desa Cikarang, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, menawarkan keindahan dan keunikan bebatuan alam yang tak biasa
Goa Gelam, terletak di Kampung Karangbentang, Desa Cikarang, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Life06 Juli 2024, 18:00 WIB

Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam 1446 H, Jangan Lupa Baca!

Doa akhir dan awal tahun baru Islam ini dapat diamalkan dengan tujuan memohon rahmat, perlindungan dan ampunan dari Allah SWT.
Doa akhir dan awal tahun baru Islam ini dapat diamalkan dengan tujuan memohon rahmat, perlindungan dan ampunan dari Allah SWT. | Foto : Pixabay
Musik06 Juli 2024, 17:00 WIB

Lirik Terjemahan Lagu La La La Thats How It Goes Honne, Viral Jadi Backsound

Lagu La La La Thats How It Goes viral di TikTok terutama potongan lirik "La la la, la la la la la, Ooh, ooh, That's how it goes" yang dijadikan backsound video di aplikasi media sosial Instagram.
Ilustrasi. Gitar | Chord Gitar Before You Go Lewis Capaldi, Cover Lagu Galau Malam Minggu (Sumber : pixabay.com/@pvproductions)