Hotman Paris Pertanyakan 2 DPO Kasus Vina Cirebon Ditetapkan Fiktif oleh Polisi

Rabu 29 Mei 2024, 22:41 WIB
Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea. (Sumber Foto: IG Hotman Paris)

Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea. (Sumber Foto: IG Hotman Paris)

SUKABUMIUPDATE.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan dua tersangka pembunuhan Vina Dewi dan Eky di Cirebon yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), namun belakangan dinyatakan fiktif oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Dalam kasus pembunuhan yang diangkat menjadi Film Vina Sebelum 7 Hari itu, polisi sempat menetapkan ada 3 pelaku DPO. Setelah 8 tahun kemudian, Polda Jabar menyebut hanya ada satu tersangka yang buron, yaitu Pegi Setiawan, sedangkan 2 DPO lain fiktif.

Padahal dalam bukti acara pemeriksaan (BAP) 6 saksi lain dalam dua pekan terakhir menurut Hotman, diuraikan secara jelas peran tiga pelaku DPO tersebut.

"Bahkan jenis motornya pun ada, cara memerkosanya, cara memukulnya ada. Di sini diuraikan," kata Hotman, mengangkat tumpukan kertas BAP kepada wartawan di Mal Kelapa Gading, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, bukti ada tiga orang pelaku DPO lain, telah dikuatkan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), surat dakwaan Jaksa, serta fakta persidangan. "Bahkan dalam putusan hakim-- di amar putusan, menyebutkan bahwa ada 3 pelaku DPO," tutur Hotman.

Baca Juga: Polisi Ralat DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar: Andi dan Dani Tidak Ada

Sehingga Hotman meragukan klaim Polda Jawa Barat bahwa dua pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon yang belum tertangkap adalah fiktif.

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, lanjut Hotman, ada 11 orang yang diduga terlibat. Delapan telah tertangkap dan dijebloskan ke penjara, dan 3 masih dalam pencarian.

Hotman menjelaskan perihal ada 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon merupakan putusan yang telah inkrah, atau berkekuatan hukum tetap. Perbuatan pidana itu sudah terbukti di persidangan.

"Ini perbuatan pidana yang dilakukan oleh 8 orang terpidana bersama-sama dengan 3 pelaku DPO. Itulah hasil putusan perkara pidana yang sudah final," ujar Hotman dalam konferensi pers itu.

Menurut dia, kasus ini kembali ditangani kepolisian setelah viral di media sosial. Polda Jawa Barat pun kembali melakukan penyidikan. "Kok bisa begitu cepat mengatakan dua pelaku DPO ini adalah fiktif," tutur dia.

Hotman mengatakan, kesimpulan Polda Jabar yang menyebutkan hanya ada 1 pelaku, yaitu Pegi Setiawan, sedangkan 2 orang DPO lain adalah fiktif, membuat keluarga Vina merasa keberatan. "Kalau dibilang belum tertangkap, masih bisa diterima akal sehat. Karena memang sudah delapan tahun," ujar Hotman.

Dia juga menyoroti penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Perong. Menurut dia, Pegi tak boleh ditetapkan sebagai tersangka jika masih ada keragu-raguan.

Menurutnya dalam kasus pidana tak boleh ada sikap ragu-ragu. Semua keputusan harus berdasarkan alat bukti yang lengkap. "Kalau masih ada keragu-raguan, ya jangan dulu memvonis, menyatakan sebagai tersangka," tutur Hotman.

Hotman mempertanyakan bagaimana polisi menyimpulkan dua pelaku DPO fiktif dalam waktu dua pekan, yang mengubah putusan pengadilan bahwa ada tiga pelaku DPO.

"Kok tiba-tiba hanya waktu dua minggu di sini (penyidikan) diulang, membalikkan putusan pengadilan yang sudah berbulan-bulan diputus hasil persidangan. Itu yang kita keberatan," ucap pengacara keluarga Vina itu.

Peristiwa kematian Vina Dewi, 16 tahun, asal Desa Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, terjadi pada 27 Agustus 2016. Vina dan kekasihnya Eky dibunuh oleh geng motor saat melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon.

Setelah keduanya dibunuh, jasad Vina dan Eky dibuang di bawah jembatan layang. Setelah pembunuhan itu, Vina dan Eky dilaporkan menabrak tiang listrik dan trotoar di jembatan flyover yang berada di lajur arah Majasem, Kota Cirebon.

Dalam fakta di pengadilan terungkap bahwa ada 11 pelaku yang membunuh Vina dan Eky. Namun baru 8 orang yang proses hukum dan dimasukkan ke penjara, yaitu ER, HS, JY, ES, SP, SK, SD, dan RW.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi24 November 2024, 23:11 WIB

Mobil Jazz Merah Ngebut, Penyebab Kecelakaan Beruntun Maut di Sukaraja Sukabumi

Peristiwa kecelakaan beruntun maut di Sukabumi yang melibatkan empat mobil dan satu motor itu mengakibatkan satu orang tewas dan 6 orang lainnya terluka.
Mobil Honda Jazz merah penyebab kecelakaan beruntun di Sukaraja Sukabumi saat dievakuasi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 22:51 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sukaraja Sukabumi Libatkan 5 Kendaraan, 1 Korban Meninggal

Berikut kronologi kecelakaan beruntun di Sukaraja Sukabumi yang libatkan 5 kendaraan.
Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan di Sukaraja Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Nasional24 November 2024, 22:15 WIB

Siap-siap, Harga Rumah Diproyeksi Bakal Naik Imbas Kebijakan PPN 12 Persen

Kenaikan tarif PPN 12 Persen mulai tahun depan ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR pekan lalu.
Ilustrasi rumah. (Sumber : Shutterstock)
DPRD Kab. Sukabumi24 November 2024, 21:24 WIB

Reses Loka Tresnajaya di Desa Kutajaya Sukabumi, Infrastruktur Mendominasi Aspirasi

Menurut Loka, Desa Kutajaya adalah salah satu desa terluas di Cicurug namun masih memiliki sejumlah wilayah yang belum tersentuh aspal.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Golkar, H.M. Loka Tresnajaya menggelar reses di Kampung Pereng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Sabtu 23 November 2024. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 November 2024, 21:02 WIB

Tukak Lambung Pada Anak : Ketahui Gejala dan Penyebabnya

Tukak lambung atau yang juga dikenal sebagai tukak peptik diketahui sangat jarang terjadi pada anak-anak dibandingkan orang dewasa, tetapi ternyata hal ini terjadi lebih sering daripada yang dibayangkan.
Ilustrasi seorang anak menderita tukak lambung (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi24 November 2024, 20:23 WIB

10 Penumpang Terluka, Kronologi dan Dugaan Penyebab Bus Terguling di Lingsel Sukabumi

Berikut kronologi dan dugaan penyebab bus terguling di jalur Lingkar Selatan atau Lingsel Kota Sukabumi.
Bus yang terguling di Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi saat dievakuasi oleh mobil derek. (Sumber Foto: Istimewa)
Life24 November 2024, 20:00 WIB

3 Legenda Curug Sanghyang Taraje, Tapak Sangkuriang Hingga Tangga Menuju Kayangan

Konon, Sangkuriang ingin mengambil bintang untuk Dayang Sumbi, ibu yang sangat dicintainya. Untuk mencapai bintang, Sangkuriang melewati Curug Sanghyang Taraje, yang dianggap sebagai tangga menuju kayangan.
Curug Sanghyang Taraje. Foto: IG/smiling.westjava
Mobil24 November 2024, 19:26 WIB

Sejarah dan Kisah Angkutan Umum di Pajampangan Sukabumi

Keberadaan angkutan umum di wilayah Sukabumi Selatan tersebut sudah ada sekitar tahun 1921, dengan jurusan Soekaboemi-Soerade.
Angkutan umum pertama Surade-Sukabumi (Sumber : Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 19:05 WIB

Diduga Depresi, Lansia Asal Cidahu Sukabumi Tewas Tergantung di Rumah Kosong

Berikut kronologi dari keluarga terkait tewasnya lansia asal Cidahu Sukabumi yang ditemukan tergantung di dalam rumah kosong.
TKP pria lansia ditemukan tewas tergantung di Cidahu Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 November 2024, 19:00 WIB

Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Ketahui 4 Hal Berikut Ini!

Donor Jantung adalah orang yang memberikan jantungnya untuk transplantasi kepada penderita gagal jantung.
Ilustrasi. Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Perhatikan 4 Hal Berikut. (Sumber : Freepik/freepik)