Hotman Paris Pertanyakan 2 DPO Kasus Vina Cirebon Ditetapkan Fiktif oleh Polisi

Rabu 29 Mei 2024, 22:41 WIB
Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea. (Sumber Foto: IG Hotman Paris)

Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea. (Sumber Foto: IG Hotman Paris)

SUKABUMIUPDATE.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan dua tersangka pembunuhan Vina Dewi dan Eky di Cirebon yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), namun belakangan dinyatakan fiktif oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Dalam kasus pembunuhan yang diangkat menjadi Film Vina Sebelum 7 Hari itu, polisi sempat menetapkan ada 3 pelaku DPO. Setelah 8 tahun kemudian, Polda Jabar menyebut hanya ada satu tersangka yang buron, yaitu Pegi Setiawan, sedangkan 2 DPO lain fiktif.

Padahal dalam bukti acara pemeriksaan (BAP) 6 saksi lain dalam dua pekan terakhir menurut Hotman, diuraikan secara jelas peran tiga pelaku DPO tersebut.

"Bahkan jenis motornya pun ada, cara memerkosanya, cara memukulnya ada. Di sini diuraikan," kata Hotman, mengangkat tumpukan kertas BAP kepada wartawan di Mal Kelapa Gading, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, bukti ada tiga orang pelaku DPO lain, telah dikuatkan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), surat dakwaan Jaksa, serta fakta persidangan. "Bahkan dalam putusan hakim-- di amar putusan, menyebutkan bahwa ada 3 pelaku DPO," tutur Hotman.

Baca Juga: Polisi Ralat DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar: Andi dan Dani Tidak Ada

Sehingga Hotman meragukan klaim Polda Jawa Barat bahwa dua pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon yang belum tertangkap adalah fiktif.

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, lanjut Hotman, ada 11 orang yang diduga terlibat. Delapan telah tertangkap dan dijebloskan ke penjara, dan 3 masih dalam pencarian.

Hotman menjelaskan perihal ada 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon merupakan putusan yang telah inkrah, atau berkekuatan hukum tetap. Perbuatan pidana itu sudah terbukti di persidangan.

"Ini perbuatan pidana yang dilakukan oleh 8 orang terpidana bersama-sama dengan 3 pelaku DPO. Itulah hasil putusan perkara pidana yang sudah final," ujar Hotman dalam konferensi pers itu.

Menurut dia, kasus ini kembali ditangani kepolisian setelah viral di media sosial. Polda Jawa Barat pun kembali melakukan penyidikan. "Kok bisa begitu cepat mengatakan dua pelaku DPO ini adalah fiktif," tutur dia.

Hotman mengatakan, kesimpulan Polda Jabar yang menyebutkan hanya ada 1 pelaku, yaitu Pegi Setiawan, sedangkan 2 orang DPO lain adalah fiktif, membuat keluarga Vina merasa keberatan. "Kalau dibilang belum tertangkap, masih bisa diterima akal sehat. Karena memang sudah delapan tahun," ujar Hotman.

Dia juga menyoroti penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Perong. Menurut dia, Pegi tak boleh ditetapkan sebagai tersangka jika masih ada keragu-raguan.

Menurutnya dalam kasus pidana tak boleh ada sikap ragu-ragu. Semua keputusan harus berdasarkan alat bukti yang lengkap. "Kalau masih ada keragu-raguan, ya jangan dulu memvonis, menyatakan sebagai tersangka," tutur Hotman.

Hotman mempertanyakan bagaimana polisi menyimpulkan dua pelaku DPO fiktif dalam waktu dua pekan, yang mengubah putusan pengadilan bahwa ada tiga pelaku DPO.

"Kok tiba-tiba hanya waktu dua minggu di sini (penyidikan) diulang, membalikkan putusan pengadilan yang sudah berbulan-bulan diputus hasil persidangan. Itu yang kita keberatan," ucap pengacara keluarga Vina itu.

Peristiwa kematian Vina Dewi, 16 tahun, asal Desa Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, terjadi pada 27 Agustus 2016. Vina dan kekasihnya Eky dibunuh oleh geng motor saat melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon.

Setelah keduanya dibunuh, jasad Vina dan Eky dibuang di bawah jembatan layang. Setelah pembunuhan itu, Vina dan Eky dilaporkan menabrak tiang listrik dan trotoar di jembatan flyover yang berada di lajur arah Majasem, Kota Cirebon.

Dalam fakta di pengadilan terungkap bahwa ada 11 pelaku yang membunuh Vina dan Eky. Namun baru 8 orang yang proses hukum dan dimasukkan ke penjara, yaitu ER, HS, JY, ES, SP, SK, SD, dan RW.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)