Hotman Paris Pertanyakan 2 DPO Kasus Vina Cirebon Ditetapkan Fiktif oleh Polisi

Rabu 29 Mei 2024, 22:41 WIB
Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea. (Sumber Foto: IG Hotman Paris)

Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea. (Sumber Foto: IG Hotman Paris)

SUKABUMIUPDATE.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan dua tersangka pembunuhan Vina Dewi dan Eky di Cirebon yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), namun belakangan dinyatakan fiktif oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Dalam kasus pembunuhan yang diangkat menjadi Film Vina Sebelum 7 Hari itu, polisi sempat menetapkan ada 3 pelaku DPO. Setelah 8 tahun kemudian, Polda Jabar menyebut hanya ada satu tersangka yang buron, yaitu Pegi Setiawan, sedangkan 2 DPO lain fiktif.

Padahal dalam bukti acara pemeriksaan (BAP) 6 saksi lain dalam dua pekan terakhir menurut Hotman, diuraikan secara jelas peran tiga pelaku DPO tersebut.

"Bahkan jenis motornya pun ada, cara memerkosanya, cara memukulnya ada. Di sini diuraikan," kata Hotman, mengangkat tumpukan kertas BAP kepada wartawan di Mal Kelapa Gading, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, bukti ada tiga orang pelaku DPO lain, telah dikuatkan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), surat dakwaan Jaksa, serta fakta persidangan. "Bahkan dalam putusan hakim-- di amar putusan, menyebutkan bahwa ada 3 pelaku DPO," tutur Hotman.

Baca Juga: Polisi Ralat DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar: Andi dan Dani Tidak Ada

Sehingga Hotman meragukan klaim Polda Jawa Barat bahwa dua pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon yang belum tertangkap adalah fiktif.

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, lanjut Hotman, ada 11 orang yang diduga terlibat. Delapan telah tertangkap dan dijebloskan ke penjara, dan 3 masih dalam pencarian.

Hotman menjelaskan perihal ada 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon merupakan putusan yang telah inkrah, atau berkekuatan hukum tetap. Perbuatan pidana itu sudah terbukti di persidangan.

"Ini perbuatan pidana yang dilakukan oleh 8 orang terpidana bersama-sama dengan 3 pelaku DPO. Itulah hasil putusan perkara pidana yang sudah final," ujar Hotman dalam konferensi pers itu.

Menurut dia, kasus ini kembali ditangani kepolisian setelah viral di media sosial. Polda Jawa Barat pun kembali melakukan penyidikan. "Kok bisa begitu cepat mengatakan dua pelaku DPO ini adalah fiktif," tutur dia.

Hotman mengatakan, kesimpulan Polda Jabar yang menyebutkan hanya ada 1 pelaku, yaitu Pegi Setiawan, sedangkan 2 orang DPO lain adalah fiktif, membuat keluarga Vina merasa keberatan. "Kalau dibilang belum tertangkap, masih bisa diterima akal sehat. Karena memang sudah delapan tahun," ujar Hotman.

Dia juga menyoroti penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Perong. Menurut dia, Pegi tak boleh ditetapkan sebagai tersangka jika masih ada keragu-raguan.

Menurutnya dalam kasus pidana tak boleh ada sikap ragu-ragu. Semua keputusan harus berdasarkan alat bukti yang lengkap. "Kalau masih ada keragu-raguan, ya jangan dulu memvonis, menyatakan sebagai tersangka," tutur Hotman.

Hotman mempertanyakan bagaimana polisi menyimpulkan dua pelaku DPO fiktif dalam waktu dua pekan, yang mengubah putusan pengadilan bahwa ada tiga pelaku DPO.

"Kok tiba-tiba hanya waktu dua minggu di sini (penyidikan) diulang, membalikkan putusan pengadilan yang sudah berbulan-bulan diputus hasil persidangan. Itu yang kita keberatan," ucap pengacara keluarga Vina itu.

Peristiwa kematian Vina Dewi, 16 tahun, asal Desa Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, terjadi pada 27 Agustus 2016. Vina dan kekasihnya Eky dibunuh oleh geng motor saat melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon.

Setelah keduanya dibunuh, jasad Vina dan Eky dibuang di bawah jembatan layang. Setelah pembunuhan itu, Vina dan Eky dilaporkan menabrak tiang listrik dan trotoar di jembatan flyover yang berada di lajur arah Majasem, Kota Cirebon.

Dalam fakta di pengadilan terungkap bahwa ada 11 pelaku yang membunuh Vina dan Eky. Namun baru 8 orang yang proses hukum dan dimasukkan ke penjara, yaitu ER, HS, JY, ES, SP, SK, SD, dan RW.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi