Draf Revisi UU TNI: Seizin Presiden, Prajurit Aktif Bisa Isi Jabatan Kementerian/Lembaga

Rabu 29 Mei 2024, 11:48 WIB
(Foto Ilustrasi) Revisi UU TNI sebagai usulan insiatif DPR membuka peluang prajurit aktif TNI mengisi jabatan di semua kementerian dan lembaga. | Foto: Pixabay/@DanielBone

(Foto Ilustrasi) Revisi UU TNI sebagai usulan insiatif DPR membuka peluang prajurit aktif TNI mengisi jabatan di semua kementerian dan lembaga. | Foto: Pixabay/@DanielBone

SUKABUMIUPDATE.com - Revisi UU TNI yang telah disetujui sebagai usulan insiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang prajurit aktif TNI mengisi jabatan di semua kementerian dan lembaga. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disepakati oleh semua fraksi sebagai usulan inisiatif DPR RI pada sidang paripurna, Selasa, 28 Mei 2024.

Mengutip tempo.co, berdasarkan draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dilihat Tempo, ada dua pasal yang diubah, yakni Pasal 47 dan Pasal 53. Pengisian jabatan di kementerian atau lembaga tercantum dalam Pasal 47. Penambahan kalimat pada Pasal 47 ayat (2) yakni "kementerian dan lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden" bisa membuka peluang prajurit aktif mengisi jabatan di semua kementerian atau lembaga.

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden,” bunyi Pasal 47 ayat (2).

Baca Juga: Jurnalis Sukabumi Ikut Menolak, DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Penyiaran

Sementara dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang berlaku saat ini membatasi prajurit aktif mengisi jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berlaku saat ini.

Draf revisi UU TNI yang disepakati DPR RI tidak secara spesifik jabatan apa yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI. Dalam Pasal 47 ayat (1) baik di draf revisi maupun di UU TNI yang berlaku saat ini, disebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Pengubahan juga terjadi pada ayat (6), yakni menambahkan frasa prajurit aktif. Sementara pada Pasal 47 ayat (6) UU TNI saat ini tidak mencantumkan frasa prajurit aktif.

Berikut perbedaan Pasal 47 pada draf revisi dengan naskah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 47 pada draf revisi UU TNI

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.

(3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud.

(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.

(5) Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai prajurit aktif pada organisasi kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 47 pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

(3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.

(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.

(5) Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sumber: Tempo.co

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Gadget05 Juli 2024, 12:00 WIB

7 Cara Mengatasi HP Lemot Agar Kembali Lancar, Dijamin Efektif!

Dengan menerapkan langkah-langkah ini, diharapkan kinerja HP lemot bisa kembali optimal.
Ilustrasi. Dengan menerapkan langkah-langkah ini, diharapkan kinerja HP Anda bisa kembali optimal. Sumber foto : Pexels/Tracy Le Blanc
Food & Travel05 Juli 2024, 11:40 WIB

Rasakan Tour Adrenalin Seru di Sukabumi! Fun Offroad Jelajah Kaki Gede Pangrango

etualangan yang pasti seru bersama dengan keluarga ataupun teman. Menikmati keindahan alam memukau, mulai dari sungai deras hingga pegunungan nan menantang.
Liburan berpetualang di Sukabumi.  Fun Offroad jelajah kaki gunung gede pangrango (Sumber: dok kafa tour)
Aplikasi05 Juli 2024, 11:38 WIB

digitalMamaID Luncurkan Layanan Screen Score: Konten Literasi Ibu dan Anak

Sebuah media online, digitalMamaID, yang fokus pada literasi digital untuk para ibu, meluncurkan layanan terbarunya, Screen Score, mulai hari ini, Jum'at 5 Juli 2024.
Screen Score, Platform Digital untuk Mengulas Konten Anak | Foto : Istimewa
Entertainment05 Juli 2024, 11:30 WIB

Afgan Sukses Menggelar Sonder Tour Asia 2024 di Korea Selatan

Penyanyi ternama Indonesia, Afgan resmi menggelar tour Asia bernama Sonder Asia Tour 2024. Seoul, Korea Setelan dipilih menjadi pemberhentian pertama, yang menandai awal dari tour menakjubkan serta mengesankan dari sang penyanyi.
Afgan Sukses Menggelar Sonder Tour Asia 2024 di Korea Selatan (Sumber : Instagram@/afgan__)
Food & Travel05 Juli 2024, 11:00 WIB

Orang Sukses Suka Makan Siang Apa? Intip Makanan Favorit 12 Tokoh Berpengaruh Ini!

Apa yang biasa dimakan Mark Zuckerberg saat makan siang? Simak Makanan Favorit 12 Tokoh Berpengaruh Ini!
Ilustrasi. Makan Siang Orang Sukses di Dunia (Sumber : Freepik/@KamranAydinov)
Sukabumi05 Juli 2024, 10:57 WIB

Kejar-kejaran Pajero dan Civic Sebelum Terjadi Keributan di Selakaso Kota Sukabumi

Warga setempat menyebut kejadian keributan massa di Selakaso Kota Sukabumi itu bermula dari aksi kejar-kejaran antara mobil Pajero dengan mobil Honda Civic
Aksi keributan di Selakaso Kota Sukabumi | Foto : Ist
Entertainment05 Juli 2024, 10:30 WIB

Bulan Mei Masih Liburan Bersama, Naphat Nine dan Baifern Resmi Putus

Kabar menyedihkan datang dari pasangan aktor populer dari Thailand, yaitu Naphat Nine dan Baifern Pimchanok yang resmi putus setelah dua tahun berpacaran.
Bulan Mei Masih Liburan Bersama, Naphat Nine dan Baifern Resmi Putus (Sumber : Instagram@/naphat_nine)
Sukabumi05 Juli 2024, 10:05 WIB

Viral, Video Aksi Keributan Pasukan Bersarung di Selakaso Kota Sukabumi. Ini Kata Warga

Viral di media sosial facebook sebuah video yang memperlihatkan aksi keributan serta pengrusakan sebuah mobil sedan berwarna putih oleh sekelompok orang bersarung.
Aksi keributan terjadi tepat di depan Kantor Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi | Foto : Capture rekaman amatir warga
Life05 Juli 2024, 10:00 WIB

7 Ciri Kamu Sulit Percaya Lagi dengan Orang lain, Pernah Alami Trauma?

Banyak sekali orang yang mengalami kesulitan untuk percaya lagi dengan orang lain.
Ilustrasi - Banyak sekali orang yang mengalami kesulitan untuk percaya lagi dengan orang lain. (Sumber : pexels.com/@Ketut Subiyanto).
Life05 Juli 2024, 09:30 WIB

12 Kebiasaan Simpel Orang Sukses yang Jarang Dilakukan Orang Biasa

Meskipun kebiasaan ini terlihat simpel, konsistensi dalam pelaksanaannya membutuhkan komitmen dan disiplin guna mencapai kesuksesan yang diharapkan.
Ilustrasi. Meskipun kebiasaan ini terlihat simpel, konsistensi dalam pelaksanaannya membutuhkan komitmen dan disiplin guna mencapai kesuksesan yang diharapkan. (Sumber : Freepik/@tirachardz)