Sadisnya Dani dan Andi Dalam Fakta Persidangan, Dicoret dari DPO Kasus Vina Cirebon

Selasa 28 Mei 2024, 18:22 WIB
Sempat masuk daftar buronan kini nama Andi dan Dani dicoret dari daftar DPO kasus vina cirebon oleh penyidik Polda Jabar (Sumber: istimewa)

Sempat masuk daftar buronan kini nama Andi dan Dani dicoret dari daftar DPO kasus vina cirebon oleh penyidik Polda Jabar (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Nama Dani dan Andi resmi dicoret penyidik Polda Jawa Barat dari DPO atau Daftar Pencarian Orang kasus vina cirebon. Beda dengan Pegi Setiawan alias Perong yang kini tersangka, polisi menyebut keduanya (Dani dan Andi) hanya figur fiktif hasil karangan para tersangka lainnya yang sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan negeri Cirebon.

Setelah penangkapan Perong, Kepolisian menegaskan, dua nama Dani dan Andi sebenarnya tidak ada atau bisa dikatakan sebagai tokoh fiktif yang disampaikan oleh para pelaku di pemeriksaan polisi dan persidangan. "DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan kepada wartawan saat pers rilis, Minggu 26 Mei 2024.

Keputusan terbaru penyidik Polda Jabar tersebut, tentunya ‘meralat’ jumlah pelaku kasus pembunuhan disertai perkosaan terjadi Vina dan kekasihnya Eky pada 2016 silam. Dari 11 pelaku menjadi 9 orang, karena dua nama sebelumnya (Andi dan Dani) dicoret dari DPO.

"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," tegas Surawan.

Fakta Persidangan

Keputusan terbaru dari penyidik kasus vina cirebon ini artinya berbeda dengan putusan inkrah pengadilan negeri CIREBON Nomor 4/Pid.B/2017/PN CBN tertanggal 26 Mei 2017. Di dalam dalam putusan tersebut, sosok Dani dan Andi digambarnya sebagai pelaku yang cukup sadis dalam peristiwa pembunuhan Eky dan Vina.

Melansir suara.com, gambaran aksi keduanya (andi dan dani) disampaikan 8 pelaku lain yang disidangkan oleh PN Cirebon saat itu. Halaman 9 hasil putusan PN Cirebon menceritakan bagaimana aksi Dani dan Andi dalam peristiwa tersebut.

Dimana Dani berboncengan dengan terdakwa Sudirman menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam saat melakukan pengejaran terhadap Eky dan Vina. Sedangkan Andi menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion saat mengejar korban ke arah Taluan.

Dani memukul rahang kanan Eky dengan kayu. Dani juga disebutkan jadi orang yang menusuk Eky di bagian perut sebelah kiri dengan menggunakan samurai kecil.

Sedangkan Andi dari hasil sidang PN Cirebon adalah pelaku yang memukul kepala belakang Vina hingga tak sadarkan diri. Andi tercatat sebagai pelaku yang melucuti pakaian korban dan menutup mulut Vina agar tidak berteriak, saat para pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban (Vina).

Baca Juga: Gempa M4,1 di Laut Selatan Sukabumi, BMKG Duga Aktivitas Sesar Cipamingkis

Andi juga dicatat dalam putusan inkrah tersebut menebaskan samurai kecil ke bagian kaki sebelah kiri Vina serta memukul kaki kanan korban dengan batu besar. Pasca pembunuhan keduanya (andi dan dani) juga terlibat langsung dalam upaya merekayasa kasus pembunuhan vina menjadi kecelakaan tunggal.

Andi dan Dani ikut berperan saat memindahkan jasad Eky dan Vina ke flyover Talun. Korban Eky dibawa oleh Andi dan Dani (diapit) menggunakan sepeda motor milik kekasih Vina tersebut ke flyover Talun. Sementara Vina dibawa oleh Pegi atau Perong bersama terdakwa lain, yaitu Rivaldi alias Andika.

Baca Juga: Mayat Wanita Terapung di Laut Palabuhanratu Sukabumi, Polisi Ungkap Identitasnya

Dalam sidang tersebut Hakim PN Cirebon memvonis para tersangka dengan hukuman seumur hidup dan satu tersangka vonis 8 tahun (anak dibawah umur). Putusan dibacakan pada 26 Mei 2017. Hakim juga kembali menegaskan soal daftar 3 DPO, yaitu Pegi alias Perong, Dani dan Andi.

"Semua barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada Penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Sdr. ANDI, Sdr. DANI, Sdr. PEGI Als PERONG (DPO)," tulis putusan hakim PN Cirebon Nomor 4/Pid.B/2017/PN CBN seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.

Sumber: suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life05 Oktober 2024, 12:00 WIB

Takut Gagal dan Mudah Menyerah, 10 Ciri Orang yang Rendah Diri

Orang dengan rasa rendah diri sering kali membatasi potensi mereka sendiri, baik dalam hubungan sosial maupun di tempat kerja.
Ilustrasi. Orang dengan rasa rendah diri sering kali membatasi potensi mereka sendiri, baik dalam hubungan sosial maupun di tempat kerja. (Sumber : pixabay.com/@EnginAkyurt)
Nasional05 Oktober 2024, 11:23 WIB

ICW: 174 Anggota DPR 2024-2029 Terindikasi Terhubung dengan Dinasti Politik

Temuan ini merujuk pada jabatan-jabatan oleh para keluarga anggota legislatif.
(Foto Ilustrasi) ICW mengungkap 174 anggota DPR 2024-2029 terindikasi memiliki keterkaitan dengan dinasti politik. | Foto: Istimewa
Motor05 Oktober 2024, 11:00 WIB

5 Tanda Motor Harus Turun Mesin dan Cara Terbaik untuk Menghindarinya

Dengan melakukan perawatan yang baik dan rutin, Anda dapat memperpanjang usia pakai mesin motor dan menghindari biaya perbaikan yang mahal akibat turun mesin.
Dengan melakukan perawatan yang baik dan rutin, Anda dapat memperpanjang usia pakai mesin motor dan menghindari biaya perbaikan yang mahal akibat turun mesin. | (Sumber : Freepik.com/@ pressfoto)
Sukabumi05 Oktober 2024, 10:43 WIB

Dua Rumah Hangus Kebakaran di Ciracap Sukabumi, Penghuni Kini Mengungsi

Kebakaran berawal saat Juhe tiba-tiba melihat api dari atas rumahnya.
Rumah yang kebakaran di Kampung Lembursawah RT 24/06 Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Sabtu pagi (5/10/2024). | Foto: Istimewa
Nasional05 Oktober 2024, 10:16 WIB

Soroti Bisnis Militer! Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi Tak Berjalan

KontraS menyoroti berbagai peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM.
(Foto Ilustrasi) Memperingati HUT TNI ke-79 pada 2024, KontraS meluncurkan Catatan Hari TNI. | Foto: Freepik
Sehat05 Oktober 2024, 10:00 WIB

Ternyata Bisa Menjaga Mood! 6 Manfaat Minum Air Putih Hangat di Pagi Hari

Minum air putih hangat di pagi hari memiliki berbagai manfaat bagi tubuh, baik secara fisik maupun mental.
Ilustrasi. Minum air putih hangat di pagi hari memiliki berbagai manfaat bagi tubuh, baik secara fisik maupun mental. Sumber : Pexels/Pixabay
Nasional05 Oktober 2024, 09:37 WIB

Survei Indikator: 75 Persen Masyarakat Indonesia Puas terhadap Kinerja Jokowi

Ada penurunan dari survei Indikator Politik terhadap kinerja Jokowi.
Presiden Jokowi di IKN. | Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Inspirasi05 Oktober 2024, 09:00 WIB

Loker Sebagai Waiters di Salah Satu Resto Kota Sukabumi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sebagai Waiters di Salah Satu Resto Kota Sukabumi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Nasional05 Oktober 2024, 08:00 WIB

5 Oktober 2024 HUT TNI ke-79, Mengenal Sejarah Kelahirannya dan Tema Tahun Ini

Peringatan HUT TNI mengingatkan kita akan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kita harus selalu menghargai jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.
Dalam peringatan HUT TNI ke-79 ini, TNI terus bertransformasi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. (Sumber : kopassus.mil.id.).
Science05 Oktober 2024, 07:03 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 5 Oktober 2024, Akhir Pekan Semua Wilayah Potensi Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan dan hujan ringan Sabtu pada 5 Oktober 2024.
Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan dan hujan ringan Sabtu pada 5 Oktober 2024. (Sumber : Pixabay.com/@Horacio30)