Sadisnya Dani dan Andi Dalam Fakta Persidangan, Dicoret dari DPO Kasus Vina Cirebon

Selasa 28 Mei 2024, 18:22 WIB
Sempat masuk daftar buronan kini nama Andi dan Dani dicoret dari daftar DPO kasus vina cirebon oleh penyidik Polda Jabar (Sumber: istimewa)

Sempat masuk daftar buronan kini nama Andi dan Dani dicoret dari daftar DPO kasus vina cirebon oleh penyidik Polda Jabar (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Nama Dani dan Andi resmi dicoret penyidik Polda Jawa Barat dari DPO atau Daftar Pencarian Orang kasus vina cirebon. Beda dengan Pegi Setiawan alias Perong yang kini tersangka, polisi menyebut keduanya (Dani dan Andi) hanya figur fiktif hasil karangan para tersangka lainnya yang sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan negeri Cirebon.

Setelah penangkapan Perong, Kepolisian menegaskan, dua nama Dani dan Andi sebenarnya tidak ada atau bisa dikatakan sebagai tokoh fiktif yang disampaikan oleh para pelaku di pemeriksaan polisi dan persidangan. "DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan kepada wartawan saat pers rilis, Minggu 26 Mei 2024.

Keputusan terbaru penyidik Polda Jabar tersebut, tentunya ‘meralat’ jumlah pelaku kasus pembunuhan disertai perkosaan terjadi Vina dan kekasihnya Eky pada 2016 silam. Dari 11 pelaku menjadi 9 orang, karena dua nama sebelumnya (Andi dan Dani) dicoret dari DPO.

"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," tegas Surawan.

Fakta Persidangan

Keputusan terbaru dari penyidik kasus vina cirebon ini artinya berbeda dengan putusan inkrah pengadilan negeri CIREBON Nomor 4/Pid.B/2017/PN CBN tertanggal 26 Mei 2017. Di dalam dalam putusan tersebut, sosok Dani dan Andi digambarnya sebagai pelaku yang cukup sadis dalam peristiwa pembunuhan Eky dan Vina.

Melansir suara.com, gambaran aksi keduanya (andi dan dani) disampaikan 8 pelaku lain yang disidangkan oleh PN Cirebon saat itu. Halaman 9 hasil putusan PN Cirebon menceritakan bagaimana aksi Dani dan Andi dalam peristiwa tersebut.

Dimana Dani berboncengan dengan terdakwa Sudirman menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam saat melakukan pengejaran terhadap Eky dan Vina. Sedangkan Andi menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion saat mengejar korban ke arah Taluan.

Dani memukul rahang kanan Eky dengan kayu. Dani juga disebutkan jadi orang yang menusuk Eky di bagian perut sebelah kiri dengan menggunakan samurai kecil.

Sedangkan Andi dari hasil sidang PN Cirebon adalah pelaku yang memukul kepala belakang Vina hingga tak sadarkan diri. Andi tercatat sebagai pelaku yang melucuti pakaian korban dan menutup mulut Vina agar tidak berteriak, saat para pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban (Vina).

Baca Juga: Gempa M4,1 di Laut Selatan Sukabumi, BMKG Duga Aktivitas Sesar Cipamingkis

Andi juga dicatat dalam putusan inkrah tersebut menebaskan samurai kecil ke bagian kaki sebelah kiri Vina serta memukul kaki kanan korban dengan batu besar. Pasca pembunuhan keduanya (andi dan dani) juga terlibat langsung dalam upaya merekayasa kasus pembunuhan vina menjadi kecelakaan tunggal.

Andi dan Dani ikut berperan saat memindahkan jasad Eky dan Vina ke flyover Talun. Korban Eky dibawa oleh Andi dan Dani (diapit) menggunakan sepeda motor milik kekasih Vina tersebut ke flyover Talun. Sementara Vina dibawa oleh Pegi atau Perong bersama terdakwa lain, yaitu Rivaldi alias Andika.

Baca Juga: Mayat Wanita Terapung di Laut Palabuhanratu Sukabumi, Polisi Ungkap Identitasnya

Dalam sidang tersebut Hakim PN Cirebon memvonis para tersangka dengan hukuman seumur hidup dan satu tersangka vonis 8 tahun (anak dibawah umur). Putusan dibacakan pada 26 Mei 2017. Hakim juga kembali menegaskan soal daftar 3 DPO, yaitu Pegi alias Perong, Dani dan Andi.

"Semua barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada Penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Sdr. ANDI, Sdr. DANI, Sdr. PEGI Als PERONG (DPO)," tulis putusan hakim PN Cirebon Nomor 4/Pid.B/2017/PN CBN seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.

Sumber: suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)