SUKABUMIUPDATE.com - Nama Dani dan Andi resmi dicoret penyidik Polda Jawa Barat dari DPO atau Daftar Pencarian Orang kasus vina cirebon. Beda dengan Pegi Setiawan alias Perong yang kini tersangka, polisi menyebut keduanya (Dani dan Andi) hanya figur fiktif hasil karangan para tersangka lainnya yang sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan negeri Cirebon.
Setelah penangkapan Perong, Kepolisian menegaskan, dua nama Dani dan Andi sebenarnya tidak ada atau bisa dikatakan sebagai tokoh fiktif yang disampaikan oleh para pelaku di pemeriksaan polisi dan persidangan. "DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan kepada wartawan saat pers rilis, Minggu 26 Mei 2024.
Keputusan terbaru penyidik Polda Jabar tersebut, tentunya ‘meralat’ jumlah pelaku kasus pembunuhan disertai perkosaan terjadi Vina dan kekasihnya Eky pada 2016 silam. Dari 11 pelaku menjadi 9 orang, karena dua nama sebelumnya (Andi dan Dani) dicoret dari DPO.
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," tegas Surawan.
Fakta Persidangan
Keputusan terbaru dari penyidik kasus vina cirebon ini artinya berbeda dengan putusan inkrah pengadilan negeri CIREBON Nomor 4/Pid.B/2017/PN CBN tertanggal 26 Mei 2017. Di dalam dalam putusan tersebut, sosok Dani dan Andi digambarnya sebagai pelaku yang cukup sadis dalam peristiwa pembunuhan Eky dan Vina.
Melansir suara.com, gambaran aksi keduanya (andi dan dani) disampaikan 8 pelaku lain yang disidangkan oleh PN Cirebon saat itu. Halaman 9 hasil putusan PN Cirebon menceritakan bagaimana aksi Dani dan Andi dalam peristiwa tersebut.
Dimana Dani berboncengan dengan terdakwa Sudirman menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam saat melakukan pengejaran terhadap Eky dan Vina. Sedangkan Andi menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion saat mengejar korban ke arah Taluan.
Dani memukul rahang kanan Eky dengan kayu. Dani juga disebutkan jadi orang yang menusuk Eky di bagian perut sebelah kiri dengan menggunakan samurai kecil.
Sedangkan Andi dari hasil sidang PN Cirebon adalah pelaku yang memukul kepala belakang Vina hingga tak sadarkan diri. Andi tercatat sebagai pelaku yang melucuti pakaian korban dan menutup mulut Vina agar tidak berteriak, saat para pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban (Vina).
Baca Juga: Gempa M4,1 di Laut Selatan Sukabumi, BMKG Duga Aktivitas Sesar Cipamingkis
Andi juga dicatat dalam putusan inkrah tersebut menebaskan samurai kecil ke bagian kaki sebelah kiri Vina serta memukul kaki kanan korban dengan batu besar. Pasca pembunuhan keduanya (andi dan dani) juga terlibat langsung dalam upaya merekayasa kasus pembunuhan vina menjadi kecelakaan tunggal.
Andi dan Dani ikut berperan saat memindahkan jasad Eky dan Vina ke flyover Talun. Korban Eky dibawa oleh Andi dan Dani (diapit) menggunakan sepeda motor milik kekasih Vina tersebut ke flyover Talun. Sementara Vina dibawa oleh Pegi atau Perong bersama terdakwa lain, yaitu Rivaldi alias Andika.
Baca Juga: Mayat Wanita Terapung di Laut Palabuhanratu Sukabumi, Polisi Ungkap Identitasnya
Dalam sidang tersebut Hakim PN Cirebon memvonis para tersangka dengan hukuman seumur hidup dan satu tersangka vonis 8 tahun (anak dibawah umur). Putusan dibacakan pada 26 Mei 2017. Hakim juga kembali menegaskan soal daftar 3 DPO, yaitu Pegi alias Perong, Dani dan Andi.
"Semua barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada Penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Sdr. ANDI, Sdr. DANI, Sdr. PEGI Als PERONG (DPO)," tulis putusan hakim PN Cirebon Nomor 4/Pid.B/2017/PN CBN seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.
Sumber: suara.com