Jurnalis Sukabumi Ikut Menolak, DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Penyiaran

Selasa 28 Mei 2024, 14:43 WIB
Peserta aksi menandatangani pernyataan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran di depan gedung DPRD Kota Sukabumi di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu, 22 Mei 2024. | Foto: SU/Asep Awaludin

Peserta aksi menandatangani pernyataan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran di depan gedung DPRD Kota Sukabumi di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu, 22 Mei 2024. | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan revisi UU Penyiaran di Baleg saat ini ditunda. Penundaan ini berdasarkan permintaan Fraksi Gerindra. Diketahui, penolakan terhadap revisi ini juga datang dari Sukabumi.

Mengutip tempo.co, Supratman mengatakan revisi UU Penyiaran memang sudah ada di Baleg dan telah satu kali mendengarkan paparan dari pengusul yakni Komisi I.

"Dari fraksi kami (Gerindra) sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi Dewan Pers. Kedua, menyangkut jurnalistik investigasi," kata politikus Gerindra setelah rapat paripurna di Kompleks DPR RI, Senayan, Selasa (28/5/2024).

Supratman mengatakan alasan penundaan pembahasan ini adalah karena tidak mau mengganggu kebebasan pers. Menurut dia, pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi sehingga harus dipertahankan.

Baca Juga: Tolak Revisi UU Penyiaran, Jurnalis Sukabumi Paparkan Pasal Bermasalah di Depan DPRD

Sehari sebelumnya, organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi, melakukan aksi unjuk rasa terkait revisi UU Penyiaran di depan gedung DPR RI, Senayan. Mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di DPR.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan, sebagai salah satu koordinator aksi menyebut demo dilakukan tidak hanya di Jakarta, tapi juga di berbagai kota di Indonesia seperti di Aceh, Lampung, Bali, Surabaya, dan lain-lain.

Menurut dia, draf revisi UU Penyiaran yang terbaru memiliki beberapa pasal yang sangat merugikan masyarakat, salah satunya tidak boleh melakukan liputan investigasi. “Untuk publik itu sangat merugikan rakyat, karena pilar keempat demokrasi adalah pers.”

Sejumlah organisasi yang ikut melakukan aksi, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya, Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI).

Adapun tiga poin tuntutan organisasi pers tersebut, yakni pertama, segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran. Kedua, revisi Undang-Undang Penyiaran harus melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi.

Ketiga, pers meminta DPR harus memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, revisi UU Penyiaran ini dijadwalkan akan disidangkan di Badan Legaslasi DPR pada 29 Mei 2024. Agendanya yakni pengambilan keputusan atau pendapat mini fraksi atas hasil pengharmonisasian revisi UU tentang penyiaran.

Ada lima poin bermasalah dalam draf tertanggal 27 Maret yang dikritik publik. Pertama Pasal 8A huruf (q) yang menyebutkan bahwa KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalnalistik khusus di bidang penyiaran. Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.

Kedua Pasal 42 ayat 2. Serupa Pasal 8A huruf q, Pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Sementara berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.

Ketiga, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Ini menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian Pasal 50B ayat 2 huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Terakhir, Pasal 51 huruf E. Selain Pasal 8A huruf (q) dan pasal 42 ayat 2, Pasal 51 huruf E juga tumpang tindih dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.

“Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 51 huruf E.

Tiga organisasi profesi wartawan atau jurnalis juga melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Sukabumi pada Rabu, 22 Mei 2024. Mereka menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketiga organisasi itu adalah AJI Biro Sukabumi, IJTI Sukabumi Raya, dan PWI Kota Sukabumi. Titik demonstrasi dimulai dari Balai Kota Sukabumi lalu bergerak mundur menuju gedung DPRD.

Orasi penolakan terhadap revisi UU Penyiaran dilakukan bergantian oleh perwakilan massa aksi. Para orator menegaskan revisi tersebut akan mempersempit ruang gerak jurnalis. Sejumlah pasal dianggap berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers di Indonesia dan hak publik atas informasi.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)