Satu Buron Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap, Saksi Ajukan Perlindungan ke LPSK

Kamis 23 Mei 2024, 09:56 WIB
Ilustrasi. Poster Film. Satu Buron Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap, Saksi Ajukan Perlindungan ke LPSK. SumberL Instagram/vinasebelum7hari.movie

Ilustrasi. Poster Film. Satu Buron Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap, Saksi Ajukan Perlindungan ke LPSK. SumberL Instagram/vinasebelum7hari.movie

SUKABUMIUPDATE.com - Film Vina Sebelum 7 Hari disebut-sebut sebagai salah satu upaya kekinian dalam menguak kasus yang tak kunjung selesai.

Pasalnya, usai Film Vina tayang di bioskop, publik langsung ramai dengan kasus pembunuhan remaja di Cirebon hingga penyebarluasan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Terbaru, satu dari tiga DPO diketahui telah ditangkap polisi yakni Pegi alias Perong. Berdasarkan keterangan polisi, selama berstatus buron DPO kasus Vina Cirebon itu bekerja sebagai kuli bangunan.

Baca Juga: 12 Cara Alami Menyembuhkan Kolesterol dengan Cepat Tanpa Obat

Informasi terkini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyatakan siap memberikan perlindungan maupun pendampingan baik kepada saksi, korban, maupun pelaku yang kini bebas dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

Satu Buronan DPO Pelaku Pembunuhan Vina Ditangkap Polisi

Satu dari tiga buronan pembunuhan Vina Cirebon telah berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Tim gabungan Bareskrim dan Polda Jabar benar telah menangkap yang bersangkutan, selanjutnya akan dirilis Polda Jabar," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Baca Juga: 12 Cara Alami Menurunkan Gula Darah dengan Cepat Tanpa Obat-obatan

Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.

Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30 tahun), Andi (31 tahun), dan Dani (28 tahun). Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Pegi Setiawan alias Perong.

Kasus pembunuhan Vina ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik, dikarenakan kasus tersebut masih menyisakan tersangka yang belum tertangkap.

Perlindungan Saksi Kasus Vina Cirebon oleh LPSK

Dalam kasus pembunuhan Vina, Susi mengatakan LPSK sudah proaktif dengan mendatangi Polda Jawa Barat yang masih memburu para pelaku pembunuhan Vina yang buron.

"Kami tidak menutup kemungkinan siapa saja bisa mengajukan (perlindungan) ke LPSK," kata Komisioner LPSK Susilaningtias di Kantor LPSK Jakarta Timur, Rabu (22/5/2024) seperti dilansir dari Antara via Tempo.

Baca Juga: 10 Cara Alami Menyembuhkan Asam Urat dengan Cepat Tanpa Obat

LPSK, lanjut Susi, telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dalam penanganan kasus tersebut. Kemudian juga menelaah lebih lanjut kasus tersebut.

"Sudah ada satu saksi yang mengajukan (perlindungan) ke LPSK," kata Susilaningtias, dikutip dari Tempo.co, Kamis (23/5/2024).

Namun, LPSK tetap masih membuka kemungkinan apabila asa saksi atau korban atau keluarga saksi atau korban yang mengajukan perlindungan ke LPSK. "Kami sudah proaktif," katanya.

Kendati demikian, kata Susi, pihaknya (LPSK) belum sampai mendatangi keluarga dari Vina dan Eky di Cirebon, selaku korban.

Baca Juga: 10 Pilihan Makanan Terbaik untuk Menjaga Gula Darah Tetap Stabil

Sri Suparyati, Komisioner LPSK lainnya, menekankan bahwa LPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.

"Intinya LPSK terbuka, siapapun baik keluarga korban, saksi yang memang menginginkan perlindungan LPSK kami sangat terbuka," kata Sri.

Namun Sri menegaskan, perlindungan yang diberikan LPSK tentunya melalui prosedur yang ada di lembaga tersebut, seperti prosedur administrasi dan sebagainya. "Tentunya lewat prosedur dan kami akan melakukan proses selanjutnya," kata dia.

Terkait satu saksi yang sudah mengajukan perlindungan ke LPSK, Susi menambahkan, baru sebatas pendampingan, karena LPSK masih menelaah dan menganalisa keterangan lebih lanjut, terkait dengan persoalan administrasi.

Komunikasi LPSK dengan Keluarga Vina Cirebon

Susi juga menjelaskan, pihaknya sudah membangun komunikasi dengan keluarga korban dan mendapatkan respon positif melalui kuasa hukumnya.

"Satu keluarga korban kami sebenarnya sudah melakukan kontak-kontak ya dengan kuasa hukumnya, nanti kami akan tindak lanjuti segera kalau ada keluarga korban yang mengajukan permohonan pengaduan atau perlindungan kepada LPSK," kata Susi.

Baca Juga: 6 Makanan Malam yang Bisa Menyebabkan Serangan Asam Urat

Demikian pula dengan salah satu pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sudah bebas, Saka Tatal yang mengaku mendapat penyiksaan dari polisi untuk mengakui perbuatan tindak pidana.

Apabila mengajukan perlindungan, LPSK juga siap memberikan bantuan dengan melihat terlebih dahulu apakah yang bersangkutan memiliki informasi penting dalam mengungkap kasus tersebut.

"Nanti kami liat siapa, kan kami tidak menutup siapa saja bisa mengajukan ke LPSK, nanti kami akan menelaah lebih lanjut soal apakah yang bersangkutan punya informasi penting untuk mengungkap kejahatan ini," kata Susi.

"Terus yang kedua, siapa tau ada ancaman atau intimidasi terhadap saksi dan korban ini, itu bisa kami berikan perlindungan yang pasti kami tidak menutup siapa saja bisa meminta perlindungan kepada LPSK, nanti kami melakukan telaah lebih lanjut sebelum nanti diterima atau tidaknya," kata Susi.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak