SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet menyebut perlu penguatan regulasi agar Badan Karantina Indonesia lebih bertaji. Masih ingat dalam ingatan, tahun lalu hewan ternak di beberapa wilayah Indonesia terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Menurut legislator asal daerah pemilihan (dapil) Kota dan Kabupaten Sukabumi itu, salah satu penyebab penularan penyakit tersebut disinyalir berasal dari hewan yang diimpor ke dalam negeri. Hal ini, kata Slamet, tidak akan terjadi jika regulasi yang ada sudah kuat. Indonesia pun sudah lama bebas penyebaran penyakit PMK.
"Kalau dulu basis negaranya tidak boleh melakukan importasi selama dia belum bebas PMK, kemudian dikecilkan (dimudahkan). Di situlah letaknya regulasi dan titipan kita karantina harus tetap di situ. Makanya paling tidak regulasi ini harus kita tinjau ulang," kata dia kepada Parlementaria setelah Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa, 21 Mei 2024.
Baca Juga: Kritik Program Susu Gratis, Drh Slamet Sebut Jadi Celah untuk Pemburu Rente
Diketahui, tahun 2023 Indonesia dikejutkan dengan mewabahnya PMK ke hewan ternak. Penyakit ini ditemukan di beberapa daerah di antaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, dan NTT. Bahkan laporan dari media, tahun 2024 di Jombang, Jawa Timur, masih ditemukan hewan ternak yang terjangkit penyakit tersebut.
PMK adalah penyakit hewan yang sangat menular dan menyerang semua hewan berkuku belah/genap seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba, termasuk hewan liar seperti gajah, rusa, dan lainnya. Virus ini dapat bertahan lama di lingkungan dan bertahan hidup di tulang, kelenjar susu, dan produk susu. Masa inkubasinya selama 1-14 hari dengan angka kesakitan bisa mencapai 100 persen dan angka kematian tinggi pada hewan muda atau anak. (ADV)
Sumber: Siaran Pers