Inilah Daftar Pasal Kontroversial RUU Penyiaran yang Diprotes Jurnalis Sukabumi

Rabu 22 Mei 2024, 15:30 WIB
Aksi para jurnalis Sukabumi menolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (22/5/2024) | Foto : Asep Awaludin

Aksi para jurnalis Sukabumi menolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (22/5/2024) | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan wartawan Sukabumi turut melakukan protes terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dianggap dapat mempersempit ruang gerak jurnalis. Aksi digelar di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (22/5/2024).

Aksi yang diinisiasi oleh tiga organisasi profesi wartawan, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sukabumi Raya, Persatuan Wartawan Infonesia (PWI) Kota Sukabumi serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) regional Sukabumi.

Sebagai informasi, draf Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tertanggal 27 Maret 2024 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret 2024 itu menuai polemik, karena ada pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

Beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, yakni larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Kemudian revisi UU Penyiaran juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI dengan Dewan Pers soal sengketa jurnalistik.

Berikut ini pasal-pasal (dari jumlah total 149 Pasal) yang dianggap akan menimbulkan masalah, seperti dikutip dari tempo.co.

Baca Juga: Dewan Pers: RUU Penyiaran Tak Sesuai Hak Warga Negara, Bikin Tak Merdeka

Berikut pasal-pasal bermasalah dalam darf RUU Penyiaran:

1. Pasal 8A huruf (q)

Dalam Pasal 8A huruf (q) darf Revisi UU Penyiaran, disebutkan bahwa KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalnalistik khusus di bidang penyiaran. Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.

"Menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran," bunyi Pasal 8A huruf (q) darf Revisi UU Penyiaran.

2. Pasal 42 ayat 2

Serupa Pasal 8A huruf q, pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Sedangkan berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.

“Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 42 ayat 2 darf Revisi UU Penyiaran.

3. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c)

Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c) tersebut:

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi."

4. Pasal 50B ayat 2 huruf (k)

Di kala banyak pihak meminta agar "Pasal Karet" dalam UU ITE diubah karena banyak digunakan untuk menjebloskan seseorang ke dalam penjara dengan dalih pencemaran nama baik, draf revisi UU Penyiaran justru memuat aturan serupa. Sebagaimana dimuat dalam Pasal 50B ayat 2 huruf (k), dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme," bunyi beleid tersebut.

5. Pasal 51 huruf E

Selain Pasal 8A huruf (q) dan pasal 42 ayat 2, Pasal 51 huruf E juga tumpang tindih dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.

“Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 51 huruf E.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi05 Oktober 2024, 23:01 WIB

Yayasan Bhakti Iyos Somantri Bantu Korban Kebakaran Rumah di Ciracap Sukabumi

Sekretaris Yayasan Bakti Iyos Somantri, Fery Gustaman mengatakan sebagai bagian dari kepedulian terhadap korban bencana, Yayasan meyumbangkan bahan material berupa semen untuk membantu membangun kembali rumah mereka.
Sekretaris Yayasan Bakti Iyos Somantri, Fery Gustaman saat menyerahkan bantuan untuk korban kebakaran di Ciracap Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Internasional05 Oktober 2024, 22:32 WIB

Dibom Tiap Hari, Kondisi Gaza Semakin Memburuk

Perang terus berlangsung, korban berjatuhan setiap hari di Jalur Gaza, Palestina, akibat serangan Israel. Hal tersebut seperti dilaporkan Dokter Lintas Batas atau Médecins Sans Frontières (MSF).
Gaza di Bom tiap hari oleh Israel | Foto : Capture youtube Aljazeera
Sukabumi05 Oktober 2024, 21:24 WIB

Tanah Longsor Tutup Aliran Sungai di Bojonggenteng Sukabumi, Pertanian Warga Terancam

Hujan deras yang mengguyur wilayah Sukabumi menyebabkan tanah longsor di Kampung Nangela RT 12/04, Desa Cipanengah, Kecamatan Bojonggenteng, Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tanah longsor dan pepohonan tumbang menutup sungai Cipanengah di Bojonggenteng Sukabumi, Sabtu (5/10/2024) | Foto : Istimewa
Sukabumi05 Oktober 2024, 20:45 WIB

Rumahnya Tiba-tiba Ambruk, Ustadz di Tegalbuleud Sementara Tinggal di Mushola

Rumah permanen berukuran 12 x 6 meter milik Ustad Nasrudin (37 tahun) di Kampung Sukarata RT 01/04 Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, mengalami ambruk
Ambruk, rumah milik ustad Nasrudin di Tegalbuleud Sukabumi | Foto : Istimewa
Gadget05 Oktober 2024, 19:00 WIB

8 Cara Mengatasi HP Lemot, Dijamin Kembali Lancar

Mengatasi HP yang lemot bisa dilakukan dengan beberapa langkah perawatan dan optimalisasi.
Ilustrasi. Mengatasi HP yang lemot bisa dilakukan dengan beberapa langkah perawatan dan optimalisasi. (Sumber : Pixabay/JanVasek)
DPRD Kab. Sukabumi05 Oktober 2024, 18:53 WIB

Harapan Anggota DPRD Sukabumi di HUT TNI ke-79: Perkuat Sinergi dengan Rakyat

Dalam rangka memperingati HUT TNI ke-79, Aanggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, memberikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi TNI kepada bangsa. Sekaligus beraharap agar sinergi antara TNI dan rakyat semakin diperkuat.
Hamzah Gurnita, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi - Fraksi PKB | Foto : Ilyas Supendi
DPRD Kab. Sukabumi05 Oktober 2024, 18:29 WIB

Anggota DPRD Sukabumi Loka Tresnajaya Apresiasi Peran TNI dalam Menjaga Keutuhan NKRI

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Loka Tresnajaya, menyampaikan apresiasi atas peran penting Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
H. Loka Tresnajaya, Aggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Golkar | Foto : Ibnu Sanubari
Jawa Barat05 Oktober 2024, 18:28 WIB

AMSI Jawa Barat Gelar Training Cek Fakta Lawan Gangguan Informasi Jelang Pilkada 2024

Training atau pelatihan ini merupakan kerjasama antara AMSI Pusat dengan Cek Fakta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Google News Initiative.
AMSI Jawa Barat Gelar Training Cek Fakta Lawan Gangguan Informasi Jelang Pilkada 2024 (Sumber : Ist)
DPRD Kab. Sukabumi05 Oktober 2024, 18:02 WIB

Respon DPRD Sukabumi Soal Pembangunan Tambak Udang di Minajaya: Wajar Ditolak Warga

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana turut menanggapi rencana pembangunan tambak udang di Pantai Minajaya, Kecamatan Surade. Dimana rencana tersebut mendapatkan penolakan dari warga setempat dengan berbagai alasan.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana turut menanggapi rencana pembangunan tambak udang di Pantai Minajaya, Kecamatan Surade | Foto: Istimewa
Life05 Oktober 2024, 18:00 WIB

Doa Agar Anak-anak Sholeh dan Sholehah, Yuk Amalkan

Memiliki anak sholeh dan sholehah adalah dambaan semua orang tua.
Ilustrasi Bacaan Doa Agar Diberikan Anak Sholeh (Sumber : Freepik).