SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sengketa pileg DPR RI di sejumlah dapil di Jawa Barat tidak dapat diterima.
Mengutip tempo.co, hal itu diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dia menyebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan dari KPU dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (21/5/2024).
Sementara itu, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan pemohon ternyata mempermasalahkan perbedaan perhitungan perolehan suara PPP dengan Partai Garuda. PPP mendalilkan perbedaan ini terjadi pada 35 daerah pemilihan alias dapil di 19 provinsi.
Baca Juga: 9 PPK Bermasalah di Pileg 2024 Lolos 10 Besar Penyelenggara Pilkada di Kota Sukabumi
"Namun, dalam menerangkan dugaan perpindahan perolehan suara pemohon kepada Partai Garuda, ada pada enam dapil di Provinsi Jawa Barat," beber Guntur.
Dia menjelaskan, PPP hanya memberikan uraian kehilangan suara di dapil Jawa Barat III dan V. Sementara untuk dapil Jawa Barat II, VII, IX, dan XI, pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara PPP dan Partai Garuda versi mereka dan termohon (KPU), tanpa dikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai.
Guntur melanjutkan, PPP juga tidak menguraikan secara jelas pada tempat pemungutan suara atau TPS mana dan tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara. PPP pun tidak menjelaskan apakah perpindahan suaranya ke Partai Garuda berasal dari suara partai atau caleg pemohon.
Kendati demikian, pemohon menguraikan dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh KPU pada sejumlah TPS. Namun, kata dia, uraian tersebut sama sekali tidak menunjukan adanya pengurangan suara PPP atau penggelembungan suara Partai Garuda. "Permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi," ucap Guntur.
Sumber: Tempo.co