SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan yang dikeluarkan 8 Mei 2024 ini juga mengatur waktu berlakunya sistem KRIS yang harus dimulai pada 2025.
Mengutip tempo.co, melalui Perpres tersebut rumah sakit harus mempersiapkan diri menerapkan sistem baru. Dengan demikian, sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Meskipun menggunakan sistem layanan kesehatan baru, tetapi tidak semua penyakit dapat ditangani dengan BPJS Kesehatan, termasuk KRIS.
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN, BPJS Kesehatan merupakan wujud dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan kesehatan dalam bentuk manfaat pemeliharaan kesehatan sebagai pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan bagi setiap orang yang telah membayar iuran atau dibayar pemerintah.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Soal Isu Data Fiktif Kepesertaan JKN yang Dikeluhkan Bupati Sukabumi
BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis penyakit, termasuk operasi. Berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, hanya beberapa operasi yang dapat ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut 19 jenis tindakan bedah atau operasi yang dapat diklaim menggunakan JKN:
1. Operasi amandel;
2. Operasi apendisitis atau usus buntu;
3. Operasi batu empedu;
4. Operasi bedah mulut;
5. Operasi bedah vaskular atau pembuluh darah;
6. Operasi caesar;
7. Operasi hernia;
8. Operasi jantung;
9. Operasi kanker;
10. Operasi katarak;
11. Operasi kelenjar getah bening;
12. Operasi kista;
13. Operasi mata;
14. Operasi mioma;
15. Operasi odontektomi atau pencabutan gigi bungsu;
16. Operasi pencabutan pen;
17. Operasi pengganti sendi lutut;
18. Operasi timektomi atau pengangkatan kelenjar timus; dan
19. Operasi tumor.
Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan layanan bedah atau operasi tersebut harus mengikuti prosedur pelayanan berikut:
- Berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP, baik puskesmas, klinik, maupun praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-Setelah itu, peserta akan mendapat rujukan ke rumah sakit yang terdaftar sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
- Jika diperlukan tindakan bedah, maka peserta BPJS Kesehatan akan menjalani serangkaian pemeriksaan atau skrining kesehatan.
Sumber: Tempo.co | Daniel A Fajri | Andika Dwi